SALAM PAPUA (TIMIKA) -  Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Dr. Lenis Kogoya, dengan tegas menyatakan secara legalitas hukum, Yayasan Tuarek Natkime sah dan berhak mengelola besi scrap atau yang lebih dikenal sebagai besi tua atau peralatan tambang yang sudah tidak terpakai dari operasional PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hal ini disampakan Lenis Kogoya saat memimpin Sidang Peradilan Adat atas Tuntutan Masyarakat Kepada PTFI Atas Hak Hibah Besi Scrap dan Penghentian Segala Kegiatan Oleh Pihak Ketiga, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (7/5/2026).

"Setelah mengecek legalitas dokumen, maka secara hukum Yayasan Tuarek Natkime sah dan bisa mengelola besi scrap PTFI," tegasnya di hadapan pengurus Yayasan Tuarek Natkime selaku pemilik hak ulayat atas operasional PTFI.

Adapun lembaga lain yang selama ini disebut sebagai Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) serta Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan mengaku mengelola besi scrap tersebut harus dicek kembali keabsahannya.

Jika tidak memiliki dokumen yang sah sebagai lembaga masyarakat pemilik hak ulayat, maka perlu dilengkapi dan dilakukan musyawarah adat (musdat) kembali. Kemudian harus dilakukan audit untuk mempertanggungjawabkan kegunaan keuangan selama mengelola besi scrap selama belasan tahun.

"Lembaga yang selama ini mengaku sebagai Lemasa dan Lemasko dan mengelola besi scrap harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan keuangannya selama belasan tahun," ucapnya.

Dia kembali menegaskan bahwa besi scrap PTFI harus diserahkan ke Yayasan Tuarek Natkime, selanjutnya melakukan MoU bersama Lemasa, Lemasko dan PTFI.

"Ini hasil putusan Peradilan Adat hari ini," ucap Lenis Kogoya sembari mengetuk palu.

Sementara itu pada kesempatantersebut, Janes Natkime menyampaikan apresiasinya atas putusan Sidang Peradilan Adat yang dipimpin Lenis Kogoya.

“Apa yang disampaikan oleh Dr. Lenis Kogoya merupakan bentuk penegasan bahwa sebagai Lembaga atau Yayasan adat harus punya kekuatan hukum yang sah dengan tujuan kerja untuk membela kepentingan masyarakat adat. Hari ini melalui Peradilan Adat ini bisa mengetahui bahwa lembaga dan yayasan kami sah dan berhak mengelola besi scrap karena memang kami sah dan punya legalitas," ujar Janes.

Janes juga menyampaikan bahwa dengan adanya hasil Persidangan Adat ini diharapkan bisa mengetuk hati PTFI, mengingat perjuangan telah dilakukan sejak lama untuk hak sebagai masyarakat adat atas tanah operasional PTFI.

"Peradilan Adat ini membahas tentang hukum adat yang berbicara tentang manusia, alam dan tanah adat. Oleh karena itu perlu adanya keadilan dan kejujuran," kata Janes usai Sidang Peradilan Adat yang dihadiri Ketua Poksus Kemanusiaan DPRK Mimika, Anton N Alom ini.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy