SALAM PAPUA (TIMIKA) - Staf Khusus Menteri
Pertahanan (Menhan) Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), Dr. Lenis Kogoya, dengan tegas menyatakan secara legalitas hukum,
Yayasan Tuarek Natkime sah dan berhak mengelola besi scrap atau yang lebih
dikenal sebagai besi tua atau peralatan tambang yang sudah tidak terpakai dari
operasional PT Freeport Indonesia (PTFI).
Hal ini disampakan Lenis Kogoya saat
memimpin Sidang Peradilan Adat atas Tuntutan Masyarakat Kepada PTFI Atas
Hak Hibah Besi Scrap dan Penghentian Segala Kegiatan Oleh Pihak Ketiga, yang
dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (7/5/2026).
"Setelah mengecek legalitas dokumen, maka secara hukum
Yayasan Tuarek Natkime sah dan bisa mengelola besi scrap PTFI," tegasnya
di hadapan pengurus Yayasan Tuarek Natkime selaku pemilik hak ulayat atas
operasional PTFI.
Adapun lembaga lain yang selama ini disebut sebagai Lembaga
Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) serta Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro
(Lemasko) dan mengaku mengelola besi scrap tersebut harus dicek kembali
keabsahannya.
Jika tidak memiliki dokumen yang sah sebagai lembaga
masyarakat pemilik hak ulayat, maka perlu dilengkapi dan dilakukan musyawarah
adat (musdat) kembali. Kemudian harus dilakukan audit untuk
mempertanggungjawabkan kegunaan keuangan selama mengelola besi scrap selama
belasan tahun.
"Lembaga yang selama ini mengaku sebagai Lemasa dan
Lemasko dan mengelola besi scrap harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan
keuangannya selama belasan tahun," ucapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa besi scrap PTFI harus
diserahkan ke Yayasan Tuarek Natkime, selanjutnya melakukan MoU bersama Lemasa,
Lemasko dan PTFI.
"Ini hasil putusan Peradilan Adat hari ini," ucap
Lenis Kogoya sembari mengetuk palu.
Sementara itu pada kesempatantersebut, Janes Natkime menyampaikan apresiasinya atas putusan Sidang Peradilan
Adat yang dipimpin Lenis Kogoya.
“Apa yang disampaikan oleh Dr. Lenis Kogoya merupakan bentuk
penegasan bahwa sebagai Lembaga atau Yayasan adat harus punya kekuatan hukum
yang sah dengan tujuan kerja untuk membela kepentingan masyarakat adat. Hari
ini melalui Peradilan Adat ini bisa mengetahui bahwa lembaga dan yayasan
kami sah dan berhak mengelola besi scrap karena memang kami sah dan punya
legalitas," ujar Janes.
Janes juga menyampaikan bahwa dengan adanya hasil
Persidangan Adat ini diharapkan bisa mengetuk hati PTFI, mengingat perjuangan telah dilakukan sejak lama untuk hak sebagai masyarakat adat atas tanah operasional PTFI.
"Peradilan Adat ini membahas tentang hukum adat yang
berbicara tentang manusia, alam dan tanah adat. Oleh karena itu perlu adanya
keadilan dan kejujuran," kata Janes usai Sidang Peradilan Adat yang
dihadiri Ketua Poksus Kemanusiaan DPRK Mimika, Anton N Alom ini.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

