SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 133
Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) periode 2025–2027.
SK perpanjangan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati
Mimika, Johannes Rettob, sebagai bentuk keberlanjutan kepemimpinan pemerintahan
kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris
Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Jalan Poros SP2/SP3, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menjelaskan bahwa SK yang
diserahkan merupakan perpanjangan masa jabatan bagi kepala kampung dan ketua
Bamuskam yang sebelumnya telah menjabat.
“Hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa
jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya dan berlaku selama dua
tahun, mulai 2025 hingga Desember 2027,” ujarnya.
Menurut Abraham, dengan diterbitkannya SK tersebut maka
untuk sementara belum akan dilakukan pemilihan kepala kampung maupun ketua
Bamuskam yang baru di Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan
persiapan evaluasi terhadap para kepala kampung sebagai bagian dari tahapan
sebelum pelaksanaan pemilihan kepala kampung mendatang.
“Persiapan evaluasi kepala kampung sementara dilakukan,
sehingga sebelum Desember 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung
baru,” katanya.
Karena itu, Abraham berharap seluruh kepala kampung dan
ketua Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat menjalankan tugas
dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di wilayah
masing-masing.
“Kami menyampaikan selamat kepada kepala kampung dan ketua
Bamuskam atas perpanjangan masa jabatan ini. Kami harap segera kembali ke
tempat tugas dan lakukan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

