SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 133 Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) periode 2025–2027.

SK perpanjangan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai bentuk keberlanjutan kepemimpinan pemerintahan kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Jalan Poros SP2/SP3, Rabu (13/5/2026).

Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menjelaskan bahwa SK yang diserahkan merupakan perpanjangan masa jabatan bagi kepala kampung dan ketua Bamuskam yang sebelumnya telah menjabat.

“Hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya dan berlaku selama dua tahun, mulai 2025 hingga Desember 2027,” ujarnya.

Menurut Abraham, dengan diterbitkannya SK tersebut maka untuk sementara belum akan dilakukan pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru di Kabupaten Mimika.

Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan persiapan evaluasi terhadap para kepala kampung sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala kampung mendatang.

“Persiapan evaluasi kepala kampung sementara dilakukan, sehingga sebelum Desember 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung baru,” katanya.

Karena itu, Abraham berharap seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kami menyampaikan selamat kepada kepala kampung dan ketua Bamuskam atas perpanjangan masa jabatan ini. Kami harap segera kembali ke tempat tugas dan lakukan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi