Gagalkan Transaksi Sabu Sistem "Tempelan", Satresnarkoba Polres Mimika Amankan Seorang Pria

Gagalkan Transaksi Sabu Sistem "Tempelan", Satresnarkoba Polres Mimika Amankan Seorang Pria Pengedar berinisial NS (32) dan barang bukti berupa sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Mimika di Jalan Kartini Timika, Minggu (28/6/2026)(Salampapua.com/Satresnarkoba Polres Mimika)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial N.S. (32) di Jalan Kartini, tepatnya di depan Hotel Alia, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Limbong, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Kartini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.

"Saat tim melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan saudara N.S. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Iptu Limbong.

Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap telepon genggam milik terduga. Dari hasil pemeriksaan ditemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu, termasuk informasi mengenai lokasi "tempelan", yakni titik penyimpanan barang yang belum sempat diambil.

Berdasarkan pengakuan N.S., ia sempat meminta dua rekannya yang berinisial S dan Y.S. untuk mengambil paket tersebut. Namun, paket itu belum sempat diambil.

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 02.30 WIT petugas membawa N.S. menuju lokasi kedua di Jalan Lanal, Timika. Di lokasi itu, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik bening bergaris kuning sesuai petunjuk dalam percakapan di telepon genggam tersangka.

"Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu yang ditemukan saat penangkapan dan satu paket lainnya di lokasi tempelan, beserta sejumlah barang pendukung," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi: Tiga bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas dua paket yang ditemukan saat penangkapan dan satu paket di lokasi tempelan, satu potongan pipet plastik bening bergaris kuning yang digunakan sebagai pembungkus, satu potongan lakban berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Realme Note 60X, dan satu buah tas selempang berwarna hitam.

Saat ini N.S. telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diterapkan dalam perkara narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi