SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan terhadap
dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di
Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Kabupaten Mimika.
Proyek tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus)
pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika tahun
anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan 7
unit rumah.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dendhy R. Prayoga,
mengatakan dalam proses penyelidikan saat ini, dua aparatur sipil negara (ASN)
telah dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.
“Ada dua ASN yang saat ini sementara menjalani pemeriksaan,
yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan
kegiatan pembangunan dimaksud,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan
data, informasi, dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak
pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tim penyelidik Kejari Mimika juga telah melakukan
serangkaian langkah, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap
mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan RBLH tersebut.
Norbertus menegaskan, proses penyelidikan masih terus
berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap ini, tim fokus mengumpulkan bahan
keterangan, dokumen, serta alat bukti awal sebelum menentukan peningkatan
status perkara ke tahap penyidikan.
Terkait potensi kerugian negara, hingga saat ini belum
dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehinga pendalaman masih terus dilakukan dari
aspek administrasi, teknis, dan keuangan.
Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk menangani setiap
dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Perkembangan perkara ini nantinya akan kami publikasikan
agar diketahui masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

