SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Kabupaten Mimika.

Proyek tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan 7 unit rumah.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dendhy R. Prayoga, mengatakan dalam proses penyelidikan saat ini, dua aparatur sipil negara (ASN) telah dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.

“Ada dua ASN yang saat ini sementara menjalani pemeriksaan, yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan pembangunan dimaksud,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi, dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tim penyelidik Kejari Mimika juga telah melakukan serangkaian langkah, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan RBLH tersebut.

Norbertus menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap ini, tim fokus mengumpulkan bahan keterangan, dokumen, serta alat bukti awal sebelum menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Terkait potensi kerugian negara, hingga saat ini belum dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehinga pendalaman masih terus dilakukan dari aspek administrasi, teknis, dan keuangan.

Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Perkembangan perkara ini nantinya akan kami publikasikan agar diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi