SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan perkebunan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika telah menjalani pemeriksaan.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap dugaan korupsi proyek tersebut.

“Perkara itu sementara dalam proses penyidikan dan ada tujuh orang ASN di dinas terkait yang menjalani pemeriksaan,” ujar Dhendy, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, Kejari Mimika belum membeberkan identitas maupun peran masing-masing ASN yang diperiksa dalam proyek pengadaan lahan tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp22,5 miliar tersebut.

Menurut Dhendy, tim penyidik masih terus mengumpulkan data dan bukti untuk memperkuat proses penanganan perkara.

Ia juga belum dapat memastikan kapan penyidikan akan memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, mengingat besarnya nilai proyek dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, perkara tersebut menjadi salah satu perhatian serius Kejari Mimika.

“Belum bisa saya sampaikan kapan kita menetapkan tersangka, karena saat ini masih dalam proses pengumpulan data,” katanya.

Dhendy meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi