SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan
perkebunan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, sebanyak tujuh
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika telah
menjalani pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo,
mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan yang
diperlukan dalam mengungkap dugaan korupsi proyek tersebut.
“Perkara itu sementara dalam proses penyidikan dan ada tujuh
orang ASN di dinas terkait yang menjalani pemeriksaan,” ujar Dhendy, Senin
(8/6/2026).
Meski demikian, Kejari Mimika belum membeberkan identitas
maupun peran masing-masing ASN yang diperiksa dalam proyek pengadaan lahan
tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp22,5 miliar tersebut.
Menurut Dhendy, tim penyidik masih terus mengumpulkan data
dan bukti untuk memperkuat proses penanganan perkara.
Ia juga belum dapat memastikan kapan penyidikan akan
memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, mengingat besarnya nilai proyek dan
potensi kerugian negara yang ditimbulkan, perkara tersebut menjadi salah satu
perhatian serius Kejari Mimika.
“Belum bisa saya sampaikan kapan kita menetapkan tersangka,
karena saat ini masih dalam proses pengumpulan data,” katanya.
Dhendy meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan
dukungan kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan
secara maksimal, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

