SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Johanes Rettob menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRK Mimika dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II terkait LKPJ dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Rabu malam (29/7/2026).
Bupati yang akrab disapa John Rettob ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola, memperkuat pelayanan publik, serta menindaklanjuti masukan konstruktif dari seluruh Fraksi.
Menjawab terkait isu keuangan dan serapan anggaran, Dia menjelaskan bahwa serapan belanja tahun 2025 tercatat 82,14 persen karena terkendala keterlambatan pengadaan barang/jasa. Dengan kendala ini Dia berjanji akan menambah tenaga fungsional pengadaan.
Terkait Dana transfer pusat yang terealisasi 95,13 persen akibat kebijakan nasional terkait penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 1,1 Triliun terjadi karena selisih pendapatan-belanja dan keterlambatan penagihan pihak ketiga.
Sedangkan terkait infrastruktur dan layanan publik, Dia mengungkapkan, untuk pembangunan jalan Petrosea–Hasanuddin serta sarana air bersih akan dilanjutkan pada tahun 2026, akan ada penambahan pos pemadam kebakaran di Mapurujaya dan Karang Senang, serta 2 unit armada baru bahkan ada dukungan sarana untuk Satpol PP akan diperkuat guna penegakan Perda dan perlindungan masyarakat.
“Terkait pendidikan dan OAP, realisasi anggaran pendidikan rendah akibat cuaca, akses distrik terpencil, dan keterlambatan pengadaan. Kami berkomitmen meningkatkan sarana, akses merata, serta sertifikasi tenaga kependidikan, dan dana Otsus untuk OAP saya pastikan tepat sasaran melalui monitoring rutin,” tegasnya.
Kemudian terkait kesehatan, indikatornya menunjukkan perbaikan, dimana angka harapan hidup naik ke 73,45 tahun, prevalensi stunting turun ke 9,87 persen dan indeks kepuasan masyarakat mencapai 87,62 persen, namun tantangan masih ada pada pemenuhan tenaga kesehatan profesi selain bidan dan perawat.
Sedangkan untuk indikator lainnya seperti Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fakafuku akan dioperasikan melalui kerja sama dengan PLN. Untuk kebijakan hibah rumah ibadah mengikuti evaluasi proposal sesuai Permendagri 77/2020 dan Perbup Mimika No. 40/2023.
Terkait pemekaran distrik seperti Tsinga, Mimika Gunung, dan Mimika Utara masih dalam kajian. Bahkan penanganan konflik di Kwamki Narama dilakukan melalui prosesi perdamaian bersama TNI-Polri.
Dia berkomitmen akan memperkuat sistem komunikasi krisis dan literasi digital untuk menangkal hoaks, serta perlindungan tenaga kerja lokal melalui penerbitan Perda.
Bupati John Rettob menegaskan bahwa seluruh masukan DPRK akan dijadikan bahan evaluasi dan kebijakan strategis dalam pemerintahannya ke depan.
“Rancangan Perda ini adalah wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2025,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy