Kantor Pertanahan Mimika Umumkan Sertipikat Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan Surat pengumuman dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika tentang sertipikat tanah yang hilang milik Nicolaus Mutaweyau, Selasa (14/7/2026)(Salampapua.com/Dokumen Pribadi Nicolaus)

Kantor Pertanahan Mimika Umumkan Sertipikat Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengumumkan adanya satu sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang dan tengah diproses untuk penerbitan sertipikat pengganti.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor: 69/2025, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa sertipikat yang hilang merupakan Nomor Hak 26.11.16.02.1.07753 atas nama Nicolaus Mutaweyeau, dengan alamat pemegang hak di Jalan Serayu. Sertipikat tersebut memiliki tanggal pembukuan 19 Januari 1989.

Kehilangan sertipikat tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/1869/XI/2025/SPKT/RES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti untuk menyampaikan keberatan secara tertulis disertai alasan dan bukti yang kuat.

Masa penyampaian keberatan diberikan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika akan menerbitkan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, sementara sertipikat yang dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Adapun data administrasi permohonan tersebut meliputi Nomor Berkas 12769/2025, Nama Pemohon Nicolaus Mutaweyeau, dan DI 301 Nomor 5238/2025. Pengumuman ini diterbitkan di Timika pada 3 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SiT., M.Si.

Penulis/Editor: Sianturi