Karantina Papua Tengah Musnahkan Media Pembawa Berisiko, Tegaskan Komitmen Lindungi Papua Dari Hama Penyakit Hewan Pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan, yang dilakukan di Kantor Karantina Papua Tengah, Rabu (29/7/2026) (salampapua.com/Foto: Dokumen Karantina Papua Tengah)

Karantina Papua Tengah Musnahkan Media Pembawa Berisiko, Tegaskan Komitmen Lindungi Papua Dari Hama Penyakit Hewan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komitmen Karantina Papua Tengah dalam menjaga wilayah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan sejumlah media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Aksi ini dilakukan di Kantor Karantina Papua Tengah, Rabu (29/7/2026), dengan disaksikan unsur Polsek Bandara Mozes Kilangin serta UPBU Mozes Kilangin Timika dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan oleh Ketua Tim Penegakan Hukum, drh. Ardhiana Nur Suryani.

Adapun Media pembawa yang dimusnahkan yakni, daging tikus tanah 2 kg ditemukan saat hendak dibawa ke Manado, daging babi olahan 4 kg asal Makassar tujuan Asmat terdeteksi melalui X-Ray di Bandara Mozes Kilangin dan arsip sampel laboratorium, hasil uji sebelumnya, dimusnahkan sesuai prosedur.

Seluruh media pembawa dimusnahkan menggunakan insinerator setelah melalui pemeriksaan dan penerbitan Berita Acara Pemusnahan.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra menegaskan bahwa setiap tindakan karantina bukan semata-mata bentuk penegakan aturan, tetapi merupakan langkah preventif untuk melindungi Indonesia, khususnya Papua Tengah, dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat menimbulkan dampak ekonomi maupun kesehatan.

"Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak," ujarnya.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Salah satu media pembawa yang dimusnahkan berasal dari temuan petugas pada 15 Juli 2026, ketika petugas mendeteksi 4 kg olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Bandara Mozes Kilangin Timika. Produk tersebut teridentifikasi melalui pemeriksaan X-Ray dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Karantina. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik tidak dapat memperlihatkan Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya.

Kasus lainnya terjadi pada 21 Juli 2026. Saat itu, petugas mendapati seseorang yang hendak membawa 2 kg daging tikus tanah dari Timika menuju Manado melalui Bandara Mozes Kilangin. Setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa tersebut tidak disertai Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku. Namun, pemilik memilih meninggalkan media pembawa tersebut tanpa memberikan identitas maupun nomor telepon sehingga selanjutnya dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas kemudian melakukan tindakan penahanan dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai prosedur yang berlaku, diterbitkan keputusan pemusnahan terhadap media pembawa tersebut.

Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

“Karantina Papua Tengah terus berkomitmen menjalankan fungsi karantina sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy