Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Begal Dan Pengeroyokan Di Depan Ramayana Timika Aksi spontan keluarga korban memblokade Jalan Cenderawasih dengan membakar ban bekas di depan Hotel Cendrawasih 66 Timika sebagai bentuk protes atas kasus begal dan pengeroyokan yang terjadi pada Senin (20/7/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Polres Mimika)

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Begal Dan Pengeroyokan Di Depan Ramayana Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepolisian Resor (Polres) Mimika bergerak cepat mengungkap kasus dugaan begal yang berujung pengeroyokan di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Hotel Cenderawasih 66, kawasan Ramayana, Timika. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, memimpin langsung penanganan kasus tersebut dengan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) didampingi Kabag Ops Kompol Hendri A. Korwa bersama sejumlah personel guna mengendalikan situasi sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan cepat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIT saat korban berinisial DK bersama istri dan anaknya berada di Jalan Cenderawasih SP 2, tepatnya di depan Kantor Lurah.

Saat itu, dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam diduga merampas telepon genggam dari tangan anak korban sebelum melarikan diri.

Korban kemudian berusaha mengejar kedua pelaku menggunakan sepeda motornya. Saat berhasil menyusul di depan Hotel Cenderawasih 66, korban justru diduga diserang oleh sekitar enam orang yang kemudian mengeroyoknya.

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku diduga kembali mengambil noken serta telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahi serta luka robek di telapak kaki kiri dan segera dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu memicu reaksi keluarga korban yang melakukan aksi spontan dengan memblokade Jalan Cenderawasih menggunakan batang kayu serta membakar ban bekas dan kardus di tengah jalan sekitar pukul 22.54 WIT.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus mendesak kepolisian agar segera mengungkap pelaku.

Petugas dari Polres Mimika bersama personel Polsek Mimika Baru kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan negosiasi dengan keluarga korban. Setelah Kapolres Mimika tiba di lokasi, situasi berhasil dikendalikan dan arus lalu lintas kembali normal.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Perkiraan pelaku berjumlah enam orang, dan sementara kami sudah menangkap lima orang," ujarnya.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DJN, EK, DWL, JW, dan YSK.

Meski demikian, Kapolres menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih mendalami motif kejadian karena terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara korban dan para terduga pelaku.

"Untuk kronologi lengkap dan motif aksi, kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Kami bekerja secepat mungkin mengungkap fakta dalam kasus ini. Saya berharap tidak ada aksi lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban umum karena semuanya akan segera menjadi jelas," tegasnya.

Usai proses penangkapan dan situasi dinyatakan kondusif, personel Patroli Perintis mengantar keluarga korban kembali ke RSUD Mimika untuk memastikan kondisi korban tetap mendapatkan penanganan medis.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi