SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial O.T. (44) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Cenderawasih, tepatnya di lorong samping Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim operasional Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIT mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Mimika Iptu Yakobus Rante Limbong melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul, hari ini ada penangkapan seorang terduga pengedar," ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang memarkirkan sepeda motornya dan tampak mondar-mandir sambil sesekali melihat telepon genggamnya. Gerak-gerik yang dinilai mencurigakan membuat petugas segera melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik pipet kecil berwarna hitam dan berada dalam penguasaan tersangka.
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua kantong plastik berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai pembungkus, satu unit telepon genggam merek Realme C12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna hijau putih.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana narkotika terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sehingga bersama-sama kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Iptu Hempy Ona.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi