SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Mimika hingga kini belum dapat dilakukan. Kondisi tersebut terjadi karena realisasi penggunaan dana pada tahap pertama belum memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengatakan total alokasi Dana Otsus yang diterima Kabupaten Mimika pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp196 miliar dan akan disalurkan dalam tiga tahap.
"Hingga saat ini kita baru menerima penyaluran tahap pertama sebesar Rp58 miliar," kata Marthen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, penyaluran Dana Otsus tahap kedua baru dapat dilakukan apabila pemerintah daerah telah merealisasikan sedikitnya 50 persen dari dana yang diterima pada tahap pertama.
Dengan demikian, dari dana tahap pertama sebesar Rp58 miliar, Pemkab Mimika harus membukukan realisasi minimal sekitar Rp30 miliar agar memenuhi syarat pencairan tahap berikutnya.
"Syarat penyaluran tahap kedua adalah adanya realisasi dari dana tahap pertama. Jika Rp58 miliar sudah ditransfer, maka harus direalisasikan paling kurang sekitar Rp30 miliar sebelum tahap kedua bisa disalurkan," jelasnya.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi sementara BPKAD, realisasi penggunaan Dana Otsus tahap pertama baru mencapai sekitar Rp20 miliar, sehingga belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Belum memenuhi syarat salur tahap kedua. Itu yang sedang kita tunggu. OPD-OPD pengampu dana Otsus diharapkan segera melaksanakan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, sehingga realisasi dapat meningkat," ujarnya.
Selain rendahnya tingkat serapan anggaran, Marthen juga menyoroti masih lambatnya penyampaian laporan administrasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, meskipun batas waktu penyampaian laporan realisasi telah berlalu, masih terdapat OPD yang belum menyelesaikan pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD pengelola program yang bersumber dari Dana Otsus segera mempercepat pelaksanaan kegiatan sekaligus melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat penyaluran dana.
"Langkah ini sangat penting agar proses penyaluran Dana Otsus tahap kedua dapat segera dilakukan dan program-program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami keterlambatan," tegasnya.
Marthen berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat realisasi kegiatan sehingga target penyerapan Dana Otsus dapat tercapai sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi