Wabup Mimika Akan Panggil Pertamina Bahas Antrean SPBU Dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU Nawaripi, Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (21/7/2026) (Salampapua.com/Evita)

Wabup Mimika Akan Panggil Pertamina Bahas Antrean SPBU Dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyoroti persoalan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai masih merugikan masyarakat.

Menurutnya, persoalan distribusi BBM subsidi harus segera dibenahi agar penyalurannya lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

"Memang permasalahan BBM subsidi ini masih menjadi sorotan kami, apalagi ada dugaan penyalahgunaan BBM," ujar Emanuel Kemong, Selasa (21/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan memanggil pihak Pertamina bersama instansi terkait untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengatasi antrean panjang di SPBU sekaligus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

"Kami akan memanggil instansi terkait untuk membicarakan masalah ini. Kita harus benar-benar memperhatikan hal ini sehingga dapat mengurangi atau menekan praktik yang merugikan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan pihaknya bersama Pertamina telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.

Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah pemberian sanksi penghentian penjualan BBM jenis Pertalite selama dua pekan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

"Kita bersama Pertamina sudah melakukan beberapa hal, bahkan sudah ada sanksi penghentian penjualan Pertalite selama dua minggu akibat pelanggaran berulang," kata Sabelina.

Ia menambahkan, pemerintah dan Pertamina juga telah menyepakati pemberian sanksi tegas kepada operator SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, tangki kendaraan yang dimodifikasi, maupun barcode yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Apabila ada operator yang melayani pembelian menggunakan jerigen, tangki modifikasi, atau barcode yang tidak sesuai, maka operator tersebut akan langsung dipecat," ujarnya.

Selain penegakan sanksi, pengawasan transaksi BBM di SPBU juga akan diperketat melalui pemantauan kamera pengawas (CCTV) guna memastikan seluruh proses penyaluran berjalan sesuai aturan.

"Bahkan kami juga akan memantau melalui CCTV untuk memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Sabelina.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap langkah koordinasi bersama Pertamina dan pengawasan yang lebih ketat dapat mengurangi praktik penyalahgunaan BBM subsidi, memperlancar distribusi, serta memastikan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi dari pemerintah.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi