SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aksi blokade jalan yang melumpuhkan arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih, depan Perumahan Pemda SP 2, Kabupaten Mimika, akhirnya berakhir, pada Rabu siang (12/8/2026).
Warga sepakat membuka palang dan mengembalikan kondisi jalan menjadi normal dua arah setelah menyerahkan penyelesaian sengketa tanah kepada Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA).
Pembukaan palang dilakukan secara langsung oleh warga dengan disaksikan oleh Ketua LEMASA, Sem Bukaleng, Anton Wandegau selaku pihak yang melakukan aksi, Kasat Sabhara Polres Mimika, Iptu Frengky Tetool, serta sejumlah personel Polres Mimika.
Ketua LEMASA, Sem Bukaleng menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil alih kasus ini diambil karena ketiadaan respons dari pemerintah dan instansi terkait selama satu minggu terakhir. Menurutnya, penundaan penanganan perkara kecil berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
"Kami telah mendesak pemerintah dan instansi terkait, namun karena satu dan lain hal mereka tidak hadir. Kalau secara hukum, perkara kecil itu bisa mengundang perkara yang lebih besar. Tapi karena pemerintah dan instansi terkait tidak bisa menangani persoalan ini saat ini, maka saya mendampingi masyarakat selama satu minggu," ujar Sem.
Oleh karena itu, Sem meminta masyarakat untuk membuka jalan dan menyatakan bahwa ia akan menarik persoalan tersebut untuk diselesaikan melalui mekanisme adat di kantor LEMASA.
"Saya minta kepada masyarakat untuk membuka akses jalan dan persoalan ini saya tarik. Saya tetap bawa masalah ini ke kantor LEMASA, seperti apa nantinya itu keputusan saya akan disampaikan," jelasnya.
Sem juga menyampaikan apresiasi atas dukungan luar biasa dari warga SP 2. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan hukum jika diperlukan di kemudian hari.
"Dan apabila pemerintah atau instansi yang terkait seperti pengadilan dan pertanahan kalau menggugat kembali, datang gugat saya dan saya siap melayani di kantor," tegasnya.
Sementara itu, Anton Wandegau, warga yang memimpin aksi pemasangan palang sejak 6 Agustus 2026 itu menyatakan kesediaannya untuk membubarkan aksi demi kelancaran aktivitas publik. Ia menyadari bahwa lokasi blokade merupakan area vital pemerintahan.
"Hari ini saya mau buka jalan dan saya mau kasih bebas. Karena ini jantung pemerintah jadi saya sudah buka. Dan selanjutnya, saya serahkan masalah ini ke lembaga adat dalam hal ini LEMASA," tutup Anton.
Dengan dibukanya kembali akses jalan tersebut, aktivitas perekonomian dan transportasi di kawasan SP 2 kembali berjalan normal. Penyelesaian sengketa kini sepenuhnya berada di tangan LEMASA untuk dicari jalan tengah melalui pendekatan adat.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy