SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan persentase belanja pegawai dalam APBD Mimika saat ini.
Namun, dengan jumlah pegawai yang tercatat mencapai sekitar 45.000 orang, belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang cukup besar dalam struktur anggaran daerah.
“Kalau angkanya berapa persen saya belum bisa pastikan, yang jelas dengan jumlah pegawai kita yang mencapai kurang lebih 45 ribu orang belanja pegawai pasti cukup tinggi,” ujar Marthen saat ditemui SalamPapua.com, Kamis (13/8/2026).
Marthen menjelaskan, gaji ASN merupakan belanja wajib yang tidak dapat dihindari pemerintah daerah karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan batas 30 persen dalam pembiayaan APBD sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bukan berarti pemerintah daerah dilarang membiayai pegawai di atas angka tersebut, melainkan menjadi salah satu indikator dalam menjaga kehati-hatian fiskal daerah.
“Saya rasa pembiayaan gaji pegawai kita masih di bawah batas pembiayaan yang diatur oleh HKPD,” jelasnya.
Menurut Marthen, apabila belanja pegawai telah melebihi ambang batas yang ditentukan, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan penambahan formasi pegawai baru, kecuali melalui evaluasi khusus.
“Jadi saat ini tidak ada penambahan pegawai,” tegasnya.
Marthen menyebut, kondisi belanja pegawai yang tinggi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan, menurutnya, terdapat daerah yang telah mencatat belanja pegawai di atas 35 persen dari APBD.
Sementara untuk Kabupaten Mimika, ia memastikan kondisi belanja pegawai masih berada di bawah ambang batas tersebut. Meski demikian, tren peningkatan jumlah pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, Marthen menekankan agar setiap rencana rekrutmen pegawai baru dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian yang matang. Hal ini penting untuk memastikan penambahan pegawai tidak semakin membebani kemampuan keuangan daerah.
“Jadi terkait belanja pegawai ini yang kita perhatikan yakni, rekrutmen baru harus dikaji ketat agar tidak menambah beban APBD dan publik perlu mendapat informasi jelas bahwa belanja pegawai adalah kewajiban hukum, bukan pemborosan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi