SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Pers mengeluarkan peringatan tertulis bernomor 09/P-DP/IX/2026 agar wartawan berperilaku sesuai kode etik Jurnalistik.
Surat Pernyataan Dewan Pers pada 4 September 2026 ini dirilis pasca menerima informasi terkait adanya seseorang berinisial AS, berusia 46 tahun, yang mengaku sebagai wartawan, mengancam dan diduga melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi pada akhir Agustus 2026 lalu.
Peristiwa itu terjadi karena yang bersangkutan meminta uang langganan bulanan media kepada pihak sekolah. Selain mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif, orang tersebut juga merampas hanpdhone milik guru yang merekam peristiwa tersebut.
Merespon peristiwa tersebut, surat pernyataan yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini menyampaikan 2 pernyataan resmi sebagai berikut:
Pertama, mengecam tindakan orang yang mengaku wartawan tersebut karena berperilaku tidak patut dan merusak reputasi profesi wartawan.
Tugas seorang wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, mengolah dan menyebarkan informasi sesuai ketentuan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tindakan orang tersebut yang meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik. Tindakan pengancaman atau pemerasan bisa diproses secara pidana.
Kedua, Perusahaan pers perlu memastikan wartawannya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk di antaranya dengan tidak menugaskan wartawan dalam urusan bisnis.
Wartawan yang melakukan kegiatan untuk menggaet pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan dan semacamnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik, yaitu adanya pemisahan antara wilayah redaksi dan bisnis.
Wartawan yang ikut menangani urusan bisnis dari medianya merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini mengharuskan wartawan bersikap independen, termasuk menghindari kemungkinan adanya pengaruh bisnis (serta pengaruh lainnya di luar kepentingan publik) terhadap kebijakan redaksinya.
Penulis/Editor: Jimmy