Malam Minggu, Polisi Bubarkan Tawuran Antar Pemuda Di Timika Tim gabungan saat membubarkan sekelompok pemuda yang terlibat tawuran di jalan WR Soepratman, Mimika (salampapua.com/Foto: Dokumen Warga)

Malam Minggu, Polisi Bubarkan Tawuran Antar Pemuda Di Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jajaran Polres Mimika berhasil membubarkan aksi tawuran antar pemuda dan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti dalam patroli gabungan skala besar, pada Sabtu malam (19/9/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong.

"Sasaran utama kegiatan KRYD ini adalah meminimalkan potensi kejahatan jalanan, pemeriksaan senjata tajam, serta peredaran narkotika. Kami meminta seluruh personel di lapangan untuk tetap tegas sesuai SOP, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis demi keselamatan masyarakat," ujar Kompol Jaihot, Minggu (20/9/2026).

Saat patroli, tim gabungan merespons cepat laporan adanya keributan di Jalan WR Supratman. Di lokasi kejadian, petugas berhasil meredam situasi dan mengamankan lima orang pemuda yang terlibat tawuran. Kelima pelaku tersebut adalah TJT (19), JCS (21), HW (20), serta dua remaja di bawah umur berinisial SB (16) dan AM (16).

"Sangat disayangkan di antara pemuda yang diamankan masih terdapat anak di bawah umur. Kami mengimbau dengan sangat kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan jam malam anak-anaknya. Polres Mimika akan terus meningkatkan patroli dan razia rutin di lokasi-lokasi rawan agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Mimika tetap aman dan kondusif," tegasnya.

Penyisiran area dilanjutkan hingga pukul 23.38 WIT di sepanjang Jalan WR Supratman. Pada saat yang sama, petugas juga menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras (Miras). Dari penertiban ini, polisi mengamankan dua pria lain berinisial LSR (31) dan BO (21) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita empat unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti, yakni Satu unit Yamaha Vixion warna merah (tanpa TNKB), satu unit Honda Beat Street warna hitam (tanpa TNKB), satu unit Honda Beat warna hitam (tanpa TNKB), dan satu unit Honda Revo dengan nomor polisi PA 6101 MZ.

"Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy