Polisi Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu, Ganja Dan Pil Y Di Nabire Konferensi pers pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Nabire, Jumat (18/9/2026). (Salampapua.com/Dokumen Humas Polda Papua Tengah)

Polisi Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu, Ganja Dan Pil Y Di Nabire

SALAM PAPUA (NABIRE) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras di Kabupaten Nabire sepanjang September 2026.

Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan 12,58 gram sabu, 111 paket ganja dengan berat 229,81 gram, serta 681 butir obat keras jenis Pil Y yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung trihexyphenidyl.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung saat konferensi pers pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Nabire, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Kompol Suheriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, serta kuasa hukum para tersangka.

Henry menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 1 September 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Kali Harapan, Kabupaten Nabire. Polisi menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sabu di rumah kos. Kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu jasa pengiriman J&T dan kembali ditemukan tiga paket sabu yang diduga milik tersangka,” kata Henry.

Dari pengungkapan tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 12,58 gram. SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 162 huruf l Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Henry mengatakan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras tertentu jenis Pil Y.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka SA, penyidik mendapatkan informasi terkait penguasaan obat-obatan keras tertentu yang kemudian dikuasai oleh MI alias Udin,” jelasnya.

MI ditangkap di rumahnya di Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 681 butir Pil Y yang disimpan dalam botol obat plastik berwarna putih dan dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

“Barang bukti tersebut apabila dinilai secara ekonomis mencapai sekitar Rp68,1 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, obat tersebut diketahui mengandung trihexyphenidyl,” ujar Henry.

MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

Kasus ketiga diungkap pada 5 September 2026 di kawasan Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire. Polisi hendak mengamankan seorang pria berinisial RCT alias Ipong yang diduga merupakan pengedar ganja. Namun, saat hendak ditangkap, RCT sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri ketika akan diamankan. Namun setelah dilakukan upaya kepolisian, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri,” ungkap Henry.

Dari tangan RCT, polisi mengamankan 111 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening.

“Total berat barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 229,8147 gram dengan nilai kurang lebih Rp22.981.470,” jelasnya.

RCT selanjutnya dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Henry menambahkan, setelah konferensi pers, kepolisian melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan keras yang telah diamankan dari ketiga kasus tersebut. Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, serta kuasa hukum para tersangka.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkas Henry.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi