SALAM PAPUA (REDAKSIONAL) – Seperti diberitakan
salampapua.com pada Rabu (12/4/2023) lalu, dimana Wakil Ketua 1 DPRD Mimika,
Aleks Tsenawatme mengungkapkan bahwa seluruh Komisi di DPRD Mimika yakni Komisi
A, Komisi B dan Komisi C akan melaksanakan studi banding ke luar Papua.
Dalam kaitan dengan studi banding tersebut, maka ada dua hal
mendasar yang perlu mendapat tanggapan dari masing-masing Komisi di DPRD
Mimika, yang merupakan perwakilan dari masyarakat Kabupaten Mimika.
Pertama, Hati-hati Studi Banding yang dilakukan Komisi
DPRD Mimika keliru dalam Fungsi Legislasi Dewan
Berdasarkan UU RI No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang di dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa dewan mempunyai
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
To the point, sesuai fungsinya, dewan bisa saja melakukan
studi banding dalam rangka fungsi dan tugasnya sebagai pembentuk atau yang
menyetujui suatu formulasi undang-undang atau peraturan daerah. Salah satu
maksud dilakukannya hal ini adalah untuk menjaring masukan-masukan konstruktif
dari daerah yang dituju yang dianggap representatif sebagai poin-poin
rekomendasi untuk penyempurnaan penyusunan undang-undang atau peraturan daerah
dimaksud.
Menyimak pernyataan dari Wakil Ketua I DPRD Mimika serta Ketua dan
anggota Komisinya bahwa studi banding tersebut dilakukan dengan menggandeng
Dinas terkait untuk mempelajari indikator-indikator yang akan memperkuat fungsi
dan kinerja Dinas terkait tersebut. Dari pernyataan tersebut bahkan terkesan
pihak Komisi DPRD yang mengajak Dinas terkait, bukan sebaliknya. Jika ini
benar, maka anggota DPRD Mimika sepertinya keliru melaksanakan studi banding
tersebut, karena hal itu semestinya merupakan domainnya pihak lembaga eksekutif
daerah, dalam hal ini Dinas terkait.
Namun jika ini adalah benar-benar inisiatif Komisi DPRD Mimika,
belum jelas peraturan daerah apa yang sedang dibahas sehingga studi banding itu
dilakukan.
Publik perlu diberikan penjelasan yang mendetail terkait hal ini,
agar publik tidak jatuh pada anggapan bahwa studi banding ini hanyalah supaya
anggota Dewan bisa jalan-jalan dan sebagai upaya menghambur-hamburkan uang
rakyat.
Kedua, perlu secara transparan dipaparkan
pertanggungjawaban studi banding kepada masyarakat melalui Website DPRD Mimika
Dasar sehingga dilakukannya sebuah studi banding ke suatu
daerah karena adanya masalah mendasar di daerah setempat sehingga suatu daerah
yang dituju dianggap memiliki potensi dan prestasi sebagai daerah percontohan
untuk memberikan rekomendasi positif bagi perbaikan dan/atau pengembangan
daerah setempat. Kembali lagi, jika hal ini dilakukan oleh Komisi DPRD, maka
masalah yang dimaksud adalah terkait penyusunan peraturan daerah atau sebagai
titik berpijak persetujuan peraturan daerah tersebut.
Untuk itu, Komisi-Komisi DPRD Mimika perlu menyampaikan
secara transparan kepada publik melalui website DPRD Mimika atau melalui media
massa di Kabupaten Mimika terkait: apa latar belakang sehingga studi banding
ini dilakukan? Berapa anggaran yang digunakan masing-masing Komisi DPRD Mimika
untuk studi banding tersebut? Apa hasil yang diperoleh dari studi banding
tersebut? Dan, apa rencana tindak lanjut secara konkret yang akan dilakukan
setelah studi banding tersebut? Mohon masyarakat Mimika diberi penjelasan
detailnya.
Saat ini adalah tahun politik, maka anggota dewan di Mimika
wajib selalu memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat salah
satunya melalui penjelasan yang detail dari hal-hal yang dilakukan.
Mengutip pernyataan Wakil Ketua I DPRD Mimika terkait pelaksanaan studi banding tersebut, yakni agar dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat di Kabupaten Mimika. Nah, publik menunggu pertanggungjawabannya melalui penjelasan detail dan langkah konkret tindak lanjut untuk waktu-waktu ke depan di sisa masa tugas DPRD Mimika saat ini.
Salam!
Penulis: Jimmy