SALAM PAPUA (REDAKSIONAL) – Seperti diberitakan salampapua.com pada Rabu (12/4/2023) lalu, dimana Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme mengungkapkan bahwa seluruh Komisi di DPRD Mimika yakni Komisi A, Komisi B dan Komisi C akan melaksanakan studi banding ke luar Papua.

Dalam kaitan dengan studi banding tersebut, maka ada dua hal mendasar yang perlu mendapat tanggapan dari masing-masing Komisi di DPRD Mimika, yang merupakan perwakilan dari masyarakat Kabupaten Mimika.

Pertama, Hati-hati Studi Banding yang dilakukan Komisi DPRD Mimika keliru dalam Fungsi Legislasi Dewan

Berdasarkan UU RI No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang di dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa dewan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

To the point, sesuai fungsinya, dewan bisa saja melakukan studi banding dalam rangka fungsi dan tugasnya sebagai pembentuk atau yang menyetujui suatu formulasi undang-undang atau peraturan daerah. Salah satu maksud dilakukannya hal ini adalah untuk menjaring masukan-masukan konstruktif dari daerah yang dituju yang dianggap representatif sebagai poin-poin rekomendasi untuk penyempurnaan penyusunan undang-undang atau peraturan daerah dimaksud.

Menyimak pernyataan dari Wakil Ketua I DPRD Mimika serta Ketua dan anggota Komisinya bahwa studi banding tersebut dilakukan dengan menggandeng Dinas terkait untuk mempelajari indikator-indikator yang akan memperkuat fungsi dan kinerja Dinas terkait tersebut. Dari pernyataan tersebut bahkan terkesan pihak Komisi DPRD yang mengajak Dinas terkait, bukan sebaliknya. Jika ini benar, maka anggota DPRD Mimika sepertinya keliru melaksanakan studi banding tersebut, karena hal itu semestinya merupakan domainnya pihak lembaga eksekutif daerah, dalam hal ini Dinas terkait.

Namun jika ini adalah benar-benar inisiatif Komisi DPRD Mimika, belum jelas peraturan daerah apa yang sedang dibahas sehingga studi banding itu dilakukan.

Publik perlu diberikan penjelasan yang mendetail terkait hal ini, agar publik tidak jatuh pada anggapan bahwa studi banding ini hanyalah supaya anggota Dewan bisa jalan-jalan dan sebagai upaya menghambur-hamburkan uang rakyat.

Kedua, perlu secara transparan dipaparkan pertanggungjawaban studi banding kepada masyarakat melalui Website DPRD Mimika

Dasar sehingga dilakukannya sebuah studi banding ke suatu daerah karena adanya masalah mendasar di daerah setempat sehingga suatu daerah yang dituju dianggap memiliki potensi dan prestasi sebagai daerah percontohan untuk memberikan rekomendasi positif bagi perbaikan dan/atau pengembangan daerah setempat. Kembali lagi, jika hal ini dilakukan oleh Komisi DPRD, maka masalah yang dimaksud adalah terkait penyusunan peraturan daerah atau sebagai titik berpijak persetujuan peraturan daerah tersebut.

Untuk itu, Komisi-Komisi DPRD Mimika perlu menyampaikan secara transparan kepada publik melalui website DPRD Mimika atau melalui media massa di Kabupaten Mimika terkait: apa latar belakang sehingga studi banding ini dilakukan? Berapa anggaran yang digunakan masing-masing Komisi DPRD Mimika untuk studi banding tersebut? Apa hasil yang diperoleh dari studi banding tersebut? Dan, apa rencana tindak lanjut secara konkret yang akan dilakukan setelah studi banding tersebut? Mohon masyarakat Mimika diberi penjelasan detailnya.

Saat ini adalah tahun politik, maka anggota dewan di Mimika wajib selalu memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat salah satunya melalui penjelasan yang detail dari hal-hal yang dilakukan.

Mengutip pernyataan Wakil Ketua I DPRD Mimika terkait pelaksanaan studi banding tersebut, yakni agar dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat di Kabupaten Mimika. Nah, publik menunggu pertanggungjawabannya melalui penjelasan detail dan langkah konkret tindak lanjut untuk waktu-waktu ke depan di sisa masa tugas DPRD Mimika saat ini.

Salam!

Penulis: Jimmy