SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dua anggota Polres Mimika berpangkat Briptu dan Bripda diberhentikan tidak dengan hormat, Senin (29/5/2023).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra di lapangan upacara Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, mile 32 Timika.

Di hadapan para Pejabat Utama, para Perwira, Bintara serta ASN Polres, Kapolres I Gede Putra mengatakan bahwa upacara PTDH digelar sebagai salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

“Sebagai manusia, saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tapi kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkan upacara PTDH ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, upacara tersebut dilaksanakan berdasarkan tahapan-tahapan yang berlaku, sesuai ketentuan undang-undang dan ditinjau dari beberapa asas, di antaranya pelanggaran personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya. Asas pemanfaatan, dalam hal ini pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhkan hukuman dengan cara PDTH. Asas keadilan, yaitu memberikan reward kepada personel Polri yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin dan kode etik. Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tapi melalui proses panjang, pertimbangan serta berpedoman pada koridor yang berlaku.

“Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan agar yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin, hingga akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” katanya.

Di akhir sambutannya, AKBP I Gede Putra mengingatkan agar para Perwira hendaknya menjadi contoh bagi personelnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus. Tidak bosan mengingatkan dan menasihati apabila ada personelnya yang terindikasi atau melakukan penyimpangan dan pelanggaran.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy