SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dua anggota Polres Mimika
berpangkat Briptu dan Bripda diberhentikan tidak dengan hormat, Senin
(29/5/2023).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra di lapangan upacara Mapolres Mimika di Jalan
Agimuga, mile 32 Timika.
Di hadapan para Pejabat Utama, para Perwira, Bintara serta
ASN Polres, Kapolres I Gede Putra mengatakan bahwa upacara PTDH digelar sebagai
salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan
sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik
berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Sebagai manusia, saya merasa berat dan sedih melakukan
upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tapi kepada
keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain
sebelum ditetapkan upacara PTDH ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, upacara tersebut dilaksanakan berdasarkan tahapan-tahapan
yang berlaku, sesuai ketentuan undang-undang dan ditinjau dari beberapa asas,
di antaranya pelanggaran personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,
sehingga menjadi jelas statusnya. Asas pemanfaatan, dalam hal ini pertimbangan
seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhkan hukuman dengan
cara PDTH. Asas keadilan, yaitu memberikan reward kepada personel Polri yang
berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang
terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin dan kode etik. Keputusan
ini tidak diambil dalam waktu singkat, tapi melalui proses panjang,
pertimbangan serta berpedoman pada koridor yang berlaku.
“Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan agar yang
bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin, hingga akhirnya yang
bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”
katanya.
Di akhir sambutannya, AKBP I Gede Putra mengingatkan agar
para Perwira hendaknya menjadi contoh bagi personelnya dan melakukan pembinaan
secara terus menerus. Tidak bosan mengingatkan dan menasihati apabila ada personelnya
yang terindikasi atau melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy