SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yang diselenggarakan di hotel Horison Diana Timika, Selasa (30/5/2023).

Koordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika yang juga merupakan Koordinator Gakkumdu Mimika, Tony Agapa mengatakan, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Ia menjelaskan, tindak pidana dapat menyerang siapa saja tanpa memandang penyelenggara Pemilu, pengawas, masyarakat umum hingga unsur manapun yang terlibat dalam Pemilu.

“Kami berharap sosialisasi ini berjalan dengan baik, sehingga pada saat jajaran pengawas menghadapi atau menangani adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sudah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang yang juga merupakan Koordinator Gakkumdu Provinsi Papua mengatakan, pihaknya hadir di Mimika untuk melaksanakan penanganan tindak pidana di Provinsi Papua Tengah dalam tahapan Pemilu hingga terbentuknya Bawaslu Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Secara kelembagaan kami Bawaslu Provinsi Papua juga ditugaskan melalui mandat untuk melaksanakan tugas pengawasan di Provinsi induk yang ada sesuai dengan amanat Perpu 1 tahun 2022," jelas Amandus.

Amandus mengungkapkan, semua peserta yang hadir merupakan perwakilan dari kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu ia meminta agar para peserta dapat kembali mensosialisasikan hal-hal yang sudah diperoleh dalam sosialisasi tersebut di daerah masing-masing.

"Nanti kami dari tiga unsur akan menyampaikan secara berturut-turut apa itu tindak pidana kemudian apa-apa yang harus dihindari agar tidak bermasalah hukum dalam pelaksanaan Pemilu serta pemilihan Presiden dan Kepala Daerah tahun 2024," tuturnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy