SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Provinsi Papua menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran tindak
pidana pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yang diselenggarakan di hotel
Horison Diana Timika, Selasa (30/5/2023).
Koordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Mimika yang juga merupakan Koordinator Gakkumdu Mimika, Tony Agapa
mengatakan, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk mencegah sejak dini
potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
serentak tahun 2024 mendatang.
Ia menjelaskan, tindak pidana dapat menyerang siapa saja
tanpa memandang penyelenggara Pemilu, pengawas, masyarakat umum hingga unsur
manapun yang terlibat dalam Pemilu.
“Kami berharap sosialisasi ini berjalan dengan baik, sehingga
pada saat jajaran pengawas menghadapi atau menangani adanya dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilu, sudah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,”
ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus
Situmorang yang juga merupakan Koordinator Gakkumdu Provinsi Papua mengatakan, pihaknya
hadir di Mimika untuk melaksanakan penanganan tindak pidana di Provinsi Papua
Tengah dalam tahapan Pemilu hingga terbentuknya Bawaslu Daerah Otonomi Baru
(DOB).
"Secara kelembagaan kami Bawaslu Provinsi Papua juga
ditugaskan melalui mandat untuk melaksanakan tugas pengawasan di Provinsi induk
yang ada sesuai dengan amanat Perpu 1 tahun 2022," jelas Amandus.
Amandus mengungkapkan, semua peserta yang hadir merupakan
perwakilan dari kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah. Oleh
karena itu ia meminta agar para peserta dapat kembali mensosialisasikan hal-hal
yang sudah diperoleh dalam sosialisasi tersebut di daerah masing-masing.
"Nanti kami dari tiga unsur akan menyampaikan secara
berturut-turut apa itu tindak pidana kemudian apa-apa yang harus dihindari agar
tidak bermasalah hukum dalam pelaksanaan Pemilu serta pemilihan Presiden dan
Kepala Daerah tahun 2024," tuturnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy