SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tujuh Fraksi di DPRD Mimika menerima
dan menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Non APBD Mimika Tahun
2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang
III tahun 2023 DPRD Mimika dalam rangka Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi
DPRD Mimika dan Penutupan Pembahasan Ranperda Non APBD Tahun 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton
Bukaleng didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan dihadiri 22
Anggota DPRD, Pj Sekda Mimika Robert Mayaut yang mewakili Bupati Mimika Eltinus
Omaleng, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mimika dan seluruh unsur Forkopimda.
Keputusan DPRD Mimika yang ditandai dengan penandatanganan
Berita Acara Persetujuan DPRD oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Kamis malam (16/11/2023).
Delapan Ranperda Non APBD Tahun 2023 Kabupaten Mimika yang
ditetapkan menjadi Perda adalah:
1. Perda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
2. Perda Perlindungan Seni dan Budaya.
3. Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
4. Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
5. Perda Penanaman Modal
6. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
7. Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada
BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
8. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme saat mewakili
Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng mengatakan, dengan telah ditetapkannya
kedelapan Perda tersebut menunjukkan besarnya perhatian baik dari DPRD maupun
Pemkab Mimika dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat karena Perda
sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas
legalitas dalam Negara hukum.
“Kami berharap Pemkab Mimika dan pemangku kewenangan agar
Perda yang telah ditetapkan segera disosialisasikan kepada publik sehingga
dapat diketahui dan dimengerti setiap orang,” ujarnya.
Sementara itu Pj Sekda Mimika Robert Mayaut saat mewakili
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan bahwa dari delapan Perda tersebut,
selanjutnya akan diajukan surat permohonan Nomor Register kepada Pj Gubernur
Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua
Tengah.
“Khusus untuk Ranperda Pajak dan Retribusi, dengan dasar
persetujuan bersama ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur
Papua Tengah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dievaluasi
lebih lanjut,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan
kepada para anggota dewan yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan
pandangan-pandangannya untuk kesempurnaan ke delapan Ranperda tersebut dan
sekaligus menyetujuinya menjadi Perda.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy