SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tujuh Fraksi di DPRD Mimika menerima dan menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Non APBD Mimika Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tahun 2023 DPRD Mimika dalam rangka Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Mimika dan Penutupan Pembahasan Ranperda Non APBD Tahun 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan dihadiri 22 Anggota DPRD, Pj Sekda Mimika Robert Mayaut yang mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mimika dan seluruh unsur Forkopimda.

Keputusan DPRD Mimika yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Kamis malam (16/11/2023).

Delapan Ranperda Non APBD Tahun 2023 Kabupaten Mimika yang ditetapkan menjadi Perda adalah:

1. Perda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

2. Perda Perlindungan Seni dan Budaya.

3. Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

4. Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

5. Perda Penanaman Modal

6. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

7. Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua.

8. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme saat mewakili Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng mengatakan, dengan telah ditetapkannya kedelapan Perda tersebut menunjukkan besarnya perhatian baik dari DPRD maupun Pemkab Mimika dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat karena Perda sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas legalitas dalam Negara hukum.

“Kami berharap Pemkab Mimika dan pemangku kewenangan agar Perda yang telah ditetapkan segera disosialisasikan kepada publik sehingga dapat diketahui dan dimengerti setiap orang,” ujarnya.

Sementara itu Pj Sekda Mimika Robert Mayaut saat mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan bahwa dari delapan Perda tersebut, selanjutnya akan diajukan surat permohonan Nomor Register kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah.

“Khusus untuk Ranperda Pajak dan Retribusi, dengan dasar persetujuan bersama ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Papua Tengah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dievaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para anggota dewan yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pandangan-pandangannya untuk kesempurnaan ke delapan Ranperda tersebut dan sekaligus menyetujuinya menjadi Perda.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy