SALAM
PAPUA (OPINI) - Air merupakan kebutuhan mendasar bagi
setiap mahluk hidup. Air bersih merupakan unsur dasar bagi kebutuhan air minum,
sanitasi, dan kesehatan masyarakat. Ketersediaan air bersih seringkali menjadi
momok bagi masyarakat terutama yang tinggal di daerah perkotaan dan
daerah-daerah dengan kualitas air yang kurang memadai untuk keperluan
sehari-hari. Kualitas air tanah yang buruk serta kondisi air sungai yang kotor
dan tercemar menjadikan air tidak layak untuk dikonsumsi.
Pemerintah Indonesia telah menunjuk Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bertanggungjawab
dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pengelolaan PDAM diserahkan
sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.
Namun ternyata, problem ketersediaan air
bersih masih terjadi dibeberapa daerah termasuk di Kabupaten Mimika, sekalipun tata
kelolanya diserahkan PDAM, alih-alih air bersih yang mengalir, justru penyedia
air bersih yang dikelola oleh swasta yang menjawab kebutuhan masyarakat, akhir-akhir
ini sedang bermasalah sehingga ketersediaan air bersih yang layak konsumsi susah
untuk didapatkan oleh warga Kabupaten Mimika.
Kondisi air tanah yang buruk dan keruh di
sebagian besar Kabupaten Mimika menjadi kendala dan tantangan tersendiri bagi
pemerintah dan masyarakat. Krisis air bersih di Mimika juga dipengaruhi oleh proyek
pembangunan prasarana air bersih oleh pemerintah yang tak kunjung selesai.
Ketersediaan
dan Pengelolaan Air Bersih Tanggung Jawab siapa?
Permasalahan penyediaan air bersih yang layak
konsumsi bagi masyarakat sejatinya tidak terlepas dari peran pemerintah. Tanggungjawab
dalam penyediaan air bersih ada di pundak negara, sebagaimana tercantum dalam
UUD pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
Karena air merupakan kepemilikan umum, maka
negara lah yang berkewajiban untuk mengelolanya sehingga bisa dinikmati oleh
seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya. Apalagi menghitung untung rugi dalam
pengelolaannya. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan air kepada pihak
swasta, seperti yang terjadi pada sistem neoliberalisme
saat ini, karena dampaknya kehidupan rakyat akan tambah sulit.
Tujuan itu diperjelas Pasal 40 ayat (2) dan
(3) UU Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebut pengembangan sistem penyediaan air
minum menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, yang
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BUMN dan atau BUMD. Tujuannya jelas untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menjamin penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Bentuk privatisasi penyediaan dan pengelolaan terhadap
hak atas air ini, apa dan bagaimanapun bentuknya akan membuka peluang
terjadinya diskriminasi, pembedaan kemampuan untuk mengakses kebutuhan atas
air.
Privatisasi akan mendorong sebagian orang
dapat memperoleh air bersih yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya
kesulitan untuk mengakses dan menjangkaunya secara layak. Padahal sebagai
bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, pemerintah harus melakukan
campur tangan secara efektif memastikan penyediaan air bersih dapat diakses dan
dijangkau oleh rakyat tanpa mengalami perlakuan diskriminasi atas dasar apapun.
Secara historis maksud asli (original intent) para pendiri negara
saat membentuk norma Pasal 33 UUD 1945 adalah untuk mengubah dan menghapuskan
sistem ekonomi liberal warisan kolonial Hindia Belanda. Lalu, membentuk sistem
ekonomi nasional yang berkeadilan sosial. Dalam liberalisme kapitalisme, ada
peran dominan swasta atau partikulir dalam pengelolaan sumber daya alam, dan
negara hanya menjadi alat pelindung modal swasta.
Air Bersih Bagian Dari Pelayanan Dasar Kepada
Masyarakat
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan
air bersih dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat
sangatlah penting.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang
berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan
perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang
perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh
masyarakat. Pentingnya ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat
menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Masih rendahnya
cakupan layanan air bersih ini bukan hanya refleksi dari kurangnya perhatian
untuk pengembangan sistem yang ada. Namun juga disebabkan oleh perencanaan yang
kurang efektif dan efisien.
Oleh:
Hendrikus Purnomo
Editor: Jimmy