SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kedapatan mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, seorang pria berinisial PD (54) meringkuk di ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika. Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dimintai konfirmasi menyebutkan, bahwa pelaku melakukan aksi bejadnya dalam rumah (kos) korban yang beralamat di Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka,Distrik Mimika Baru, 6 Juni 2024.

"Betul ada kejadian itu dan kami sudah terima laporan dari ibu korban di tanggal 6 Juni, dan malam harinya kami langsung ringkus pelaku yang juga tinggal satu rumah, tapi beda petakan dengan korban," tutur Iptu Fajar, Sabtu (22/6/2024).

Disampaikan, di hari kejadian, ibu korban meninggalkan korban dan pelaku di dalam rumahnya dan pergi belanja di salah satu kios. Namun, saat kembali dari kios, ibu korban menaruh curiga melihat korban duduk sangat rapat dengan korban, dan menaruh curiga dengan gelagat pelaku yang kaget dan gugup serta buru-buru memasukkan HP ke saku celananya.

Saat pelaku pergi, ibu korban langsung menanyakan putrinya terkait apa yang pelaku lakukan, kemudian ibu korban terkejut saat putrinya mengatakan, bahwa pelaku memperlihatkan video porno.

"Pelaku perlihatkan video porno ke korban itu, makanya ibu korban terus tanya ke putrinya. Pelaku dan korban itu ditinggalkan ibu korban yang saat itu belanja ke kios," jelasnya.

Bagai tersambar petir di siang bolong, ibu korban naik pitam saat putrinya mengaku, bahwa selain memperlihatkan video porno, pelaku telah berulang kali melucuti celana korban dan menyentuh, bahkan berupaya memasukan jari tangan ke kelamin korban. Korban juga kerap kali dipaksa memegang dan mengoral kelamin pelaku.

"Ibunya terkejut saat anaknya mengaku hal itu sudah sering terjadi, karena pelaku itu merupakan ojek langganan yang sering antar dan jemput korban ke sekolah," katanya.

Menurut Iptu Fajar, setelah diringkus dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahwasanya hal itu telah dilakukannya berulang kali, akan tetapi tidak sampai melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 77a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal di atas 7 tahun.

"Pelaku mengakui perbuatannya, sudah beberapa kali pelaku mencoba memasukan jari tangannya, tapi tidak bisa. Pelaku juga mengaku korbannya hanya satu orang saja, karena keseringan bersama saat menjemput dan mengantar ke sekolah," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi