SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang pria berinisial Y, ditangkap anggota Polsek Mimika Baru sekira pukul 11.00 WIT, 14 Juli 2024 lantaran ketahuan melakukan aksi pencurian sejumlah fasilitas yang ada dalam Masjid Al-Ikhlas, Gorong-gorong.

Pria yang diketahui baru empat hari bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Timika ini, sekira 01.00 WIT dinihari masuk ke dalam, dan mencuri 5 unit kamera CCTV, kotak amal dan mixer. Aksi tersebut diketahui pengurus dan jamaah masjid, sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Mimika Baru, dan berhasil diamankan.

"Pelaku sudah kita amankan," kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong, Senin (15/7/2024).

Berdasarkan interogasi, AKP Limbong menuturkan bahwa setelah mencuri, pelaku menjual mixer dengan harga Rp 500.000 kepada salah satu penadah yang juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong. Lima unit CCTV belum ditemukan, dan kotak amal berisikan uang kurang lebih Rp 100.000 ditemukan di dalam semak-semak.

“Pelaku mengakui perbuatannya, uang hasil jual mixer dipakai untuk beli minuman keras (miras). Untuk barang bukti lain, kami masih melakukan upaya pencarian dengan memeriksa keterangan pelaku sekaligus sebagai saksi," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi