SALAM PAPUA (TIMIKA) - MU alias Maikel, JU alias Jansen dan FH alias Franky yang menjadi korban penganiayaan dalam video viral resmi melaporkan para terduga pelaku ke Satreskrim Polres Mimika, Kamis (18/7/2024).  Tidak berjalan sendiri, Tiga korban yang dianiaya dengan tuduhan melakukan pencurian sepeda motor ini didamping pengacara, Frengki Kambu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bahtera Efata Kemuliaan Surga.

Tiga pelaku melalui Pengacara, Frengki Kambu sampaikan bahwa laporan dari tiga korban dibuat dalam satu berkas, karena ketiganya merasa dirugikan. Frengki mengatakan, dengan telah dibuatnya laporan, maka proses selanjutnya diserahkan kepada pihak Reskrim Polres Mimika.

"Untuk sementara saya belum bisa sampaikan siapa-siapa yang menjadi pelaku dan dilaporkan dalam laporan tiga korban ini. Yang jelas saya hanya mendampingi, dan nantinya Penyidik Reskrim yang akan tahu berapa jumlah pelaku," jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq sampaikan telah menerima laporan dan telah meminta keterangan awal dari tiga korban.

"Ya kami sudah terima laporan dari tiga korban itu," ujar AKP Fajar saat dikonfirmasi via telepon.

Sebelumnya, tanggal 17 Juli 2024 saat dihubungi awak media, salah satu korban, MU alias Maikel sampaikan, ia dan adik kandungnya, JU alias Jansen dijemput para pelaku di wilayah SP 1 dan dianiaya di salah satu rumah di Perumahan Timika Regency, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana pada tanggal 13 Juli 2024 (malam minggu-red). Namun, sebelumnya para pelaku telah menangkap dan menganiaya satu korban lainnya berinisial FH alias Franky.

"Dasar para pelaku menjemput saya itu karena pengakuan dari salah satu orang lain, yang mereka sudah jemput dan aniaya sebelumnya. Padahal, saya dan orang itu tidak saling kenal. Orang itu tunjuk saya, karena mungkin tidak tahan setelah dianiaya oleh para pelaku," ujarnya.

Adik kandungnya juga diamankan, lantaran para pelaku menemukan chat yang dinilai sebagai bukti kuat sebagai pencuri motor. Chat dimaksud berisikan percakapan MU yang menyuruh adiknya, JU agar membawa pulang sepeda motor guna menggantikan akinya.

"Padahal chat saya dan adik saya itu terjadi tanggal 6 Juni 2024, tapi motor mereka hilang tanggal 8 Juni 2024, berarti percakapan saya dan adik saya terjadi sebelum motor mereka hilang. Chat saya ke adik saya meminta agar adik saya bawa pulang sepeda motor supaya akinya diganti baru. Chat itu jadi patokan bagi para pelaku untuk menuduh saya dan adik saya," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi