SALAM PAPUA (TIMIKA) - MU alias Maikel, JU alias
Jansen dan FH alias Franky yang menjadi korban penganiayaan dalam video viral
resmi melaporkan para terduga pelaku ke Satreskrim Polres Mimika, Kamis
(18/7/2024). Tidak berjalan sendiri,
Tiga korban yang dianiaya dengan tuduhan melakukan pencurian sepeda motor ini
didamping pengacara, Frengki Kambu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)
Bahtera Efata Kemuliaan Surga.
Tiga pelaku melalui Pengacara, Frengki Kambu sampaikan bahwa
laporan dari tiga korban dibuat dalam satu berkas, karena ketiganya merasa
dirugikan. Frengki mengatakan, dengan telah dibuatnya laporan, maka proses
selanjutnya diserahkan kepada pihak Reskrim Polres Mimika.
"Untuk sementara saya belum bisa sampaikan siapa-siapa
yang menjadi pelaku dan dilaporkan dalam laporan tiga korban ini. Yang jelas
saya hanya mendampingi, dan nantinya Penyidik Reskrim yang akan tahu berapa
jumlah pelaku," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq
sampaikan telah menerima laporan dan telah meminta keterangan awal dari
tiga korban.
"Ya kami sudah terima laporan dari tiga korban
itu," ujar AKP Fajar saat dikonfirmasi via telepon.
Sebelumnya, tanggal 17 Juli 2024 saat dihubungi awak media,
salah satu korban, MU alias Maikel sampaikan, ia dan adik kandungnya, JU alias
Jansen dijemput para pelaku di wilayah SP 1 dan dianiaya di salah satu rumah di
Perumahan Timika Regency, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana
pada tanggal 13 Juli 2024 (malam minggu-red). Namun, sebelumnya para pelaku
telah menangkap dan menganiaya satu korban lainnya berinisial FH alias Franky.
"Dasar para pelaku menjemput saya itu karena pengakuan
dari salah satu orang lain, yang mereka sudah jemput dan aniaya sebelumnya.
Padahal, saya dan orang itu tidak saling kenal. Orang itu tunjuk saya,
karena mungkin tidak tahan setelah dianiaya oleh para pelaku," ujarnya.
Adik kandungnya juga diamankan, lantaran para pelaku
menemukan chat yang dinilai sebagai bukti kuat sebagai pencuri motor. Chat
dimaksud berisikan percakapan MU yang menyuruh adiknya, JU agar membawa pulang
sepeda motor guna menggantikan akinya.
"Padahal chat saya dan adik saya itu terjadi tanggal 6
Juni 2024, tapi motor mereka hilang tanggal 8 Juni 2024, berarti percakapan
saya dan adik saya terjadi sebelum motor mereka hilang. Chat saya ke adik
saya meminta agar adik saya bawa pulang sepeda motor supaya akinya diganti
baru. Chat itu jadi patokan bagi para pelaku untuk menuduh saya dan adik
saya," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi