SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bocah perempuan berusia 10 tahun, yang masih duduk di bangku salah satu SD di Timika, jadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kelurahan Koperapoka sekira pukul 11.00 WIT, 10 Juni 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, bocah malang ini dirudapaksa oleh pelaku berinisial SWK (20) saat tinggal sendirian di dalam rumahnya. Namun, korban enggan melaporkan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga akhirnya pada 28 Juni 2024, korban mengalami perdarahan dan diinterogasi oleh kedua orangtuanya. Korbanpun mengaku, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh SWK.

"Saat kejadian korban itu tinggal sendirian dalam rumah, karena orang tuanya pergi kerja. Pelaku datang ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tanggal 28 Juni saat perdarahan, barulah korban mengaku ke orangtuanya," ungkap AKP Fajar, Selasa (16/7/2024).

Atas peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Mimika. Atas laporan itu, Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 10 Juli 2024, sekira pukul 15.50 WIT di Gang Mangga, Irigasi, Kelurahan Pasar Sentral.

"Pelaku pasrah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah meringkuk di rutan Polres Mile 32," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pencabulan Juncto Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Memang tidak bertetangga, tapi pelaku sudah mengenal korban, makanya pelaku manfaatkan kesempatan saat korban sendiri di rumahnya," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi