SALAM PAPUA (OPINI) - Dalam hitungan hari, masyarakat Mimika akan menentukan pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah ini. Namun, di balik euforia pemilihan, muncul godaan besar yaitu uang. Pepatah sinis "Ada uang ada suara" sering terdengar ketika politik uang menjadi senjata untuk menggaet dukungan. Mungkin terdengar lucu, tapi apakah kita benar-benar siap dan ikhlas menukar harga diri dan masa depan daerah kita hanya demi sejumlah rupiah?

Menerima uang dari calon tertentu tampak menggoda dan menguntungkan sesaat, namun kenyataannya, kita sedang menggadaikan suara, masa depan pembangunan, dan harga diri kita sebagai masyarakat Mimika.

Politik Uang: Penghinaan terhadap Integritas Masyarakat

Politik uang bukan sekadar transaksi, melainkan penghinaan terhadap integritas kita sebagai masyarakat yang berhak memilih secara bebas dan adil. Dengan menerima uang, kita tidak hanya menggadaikan suara kita, menjual harga diri kita sebagai manusia bebas tetapi juga menggadaikan  masa depan pembangunan daerah, kepercayaan anak cucu, dan kebanggaan kita sebagai masyarakat Mimika. Jangan biarkan calon yang mengandalkan uang membeli mimpi kita untuk melihat Mimika yang lebih baik.

Aturan Hukum tentang Politik Uang

Untuk mencegah praktik ini, berbagai aturan hukum telah ditetapkan di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat :

(1)   Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau   memberikan   uang   atau materi  lainnya  untuk  mempengaruhi  penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2)   Calon    yang    terbukti    melakukan    pelanggaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berdasarkan putusan   Bawaslu   Provinsi   dapat   dikenai   sanksi  administrasi  pembatalan  sebagai  pasangan  calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3)   Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berdasarkan putusan    pengadilan    yang    telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  dikenai  sanksi pidana     sesuai     dengan     ketentuan peraturan perundang -undangan.

(4)   Selain  Calon  atau  Pasangan  Calon,anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan  hukum  menjanjikan    atau    memberikan uang  atau  materi  lainnya sebagai imbalan kepada warga   negara Indonesia   baik   secara   langsung ataupun tidak langsung untuk:

a.     mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b.     menggunakan  hak  pilih  dengan  cara  tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c.     mempengaruhi  untuk  memilih  calon  tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5)   Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 2 tidak menggugurkan sanksi pidana.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 523 ayat (1) mengatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung dapat dipidana penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum: Pasal 66 Ayat (1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih

a.     Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsungataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum: Mengatur mekanisme penanganan pelanggaran, termasuk politik uang, oleh Bawaslu.

Contoh Kasus Politik Uang di Daerah Lain

Praktik politik uang bukan hal baru tapi telah terjadi di berbagai daerah diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Lamongan, Jawa Timur (2019): Dalam razia menjelang Pemilu, polisi menemukan uang tunai Rp1,075 miliar dan atribut partai politik di dalam mobil. Uang tersebut diduga digunakan untuk politik uang. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. (Sumber: regional.kompas.com)

Kedua, Soppeng, Sulawesi Selatan (2024): Bawaslu Soppeng memeriksa beberapa orang terkait dugaan politik uang dalam kampanye pasangan calon. Kasus ini masih dalam proses dan menjadi perhatian masyarakat setempat. (Sumber: detik.com)

Dampak Negatif Politik Uang

Politik uang bukan hanya merugikan secara jangka pendek, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang yang serius:

Pertama, Merusak Integritas Demokrasi: Pemimpin yang terpilih melalui politik uang cenderung tidak memiliki legitimasi dan tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Kedua, Mendorong Korupsi: Kandidat yang mengeluarkan biaya besar untuk membeli suara cenderung mencari cara untuk mengembalikan modal tersebut, sering kali melalui praktik korupsi.

Ketiga, Menghambat Pembangunan: Pemimpin yang terpilih melalui politik uang biasanya lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya daripada pembangunan daerah.

 

Peran Masyarakat dalam Menolak Politik Uang

Masyarakat Mimika memiliki peran penting dalam menjaga integritas Pilkada. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

Pertama, Menolak Pemberian Uang atau Barang: Jangan tergoda dengan uang atau barang dari calon atau tim sukses.

Kedua, Melaporkan Pelanggaran: Jika mengetahui adanya praktik politik uang, laporkan kepada Bawaslu/Gakumdu.

Ketiga, Memilih Berdasarkan Integritas dan Program Kerja: Pilihlah calon dengan rekam jejak yang baik, memiliki program kerja yang jelas, realistis dan tentunya terukur untuk Kemashalatan bersama Masyarakat Mimika.

Himbauan Moral dan Kesimpulan

Menjelang Pilkada, mari kita bersama-sama menjaga integritas demokrasi dengan menolak politik uang. Masa depan Mimika ada di tangan kita. Dengan menolak godaan uang, kita tidak hanya mempertahankan harga diri kita, tetapi juga memastikan Mimika memiliki pemimpin yang benar-benar peduli dan memiliki komitmen untuk membangun daerah kita.

Sebagai masyarakat Mimika, kita adalah insan-insan yang hidup dengan aturan hukum positif dan adat istiadat yang telah diwariskan turun-temurun oleh leluhur. Kita diajarkan untuk hidup bermartabat, menjaga nilai-nilai kearifan lokal, dan menghormati harga diri kita sebagai manusia yang mulia.

Bayangkan betapa memalukannya jika nilai-nilai luhur ini ditukar hanya dengan lembaran rupiah. Menerima politik uang berarti tunduk pada mereka yang merendahkan harkat dan martabat kita sebagai makhluk Tuhan yang mulia.

Jangan biarkan diri kita dibeli, jangan biarkan suara kita diperjualbelikan. Pilihlah dengan hati yang jernih dan teguh, demi Mimika yang bermartabat dan generasi masa depan yang bisa bangga dengan warisan kita hari ini.

“Vox Poluli, Vox Dei”

Amolongo, Nimao Witimi, Saipa---Kiranya Tuhan Menolong

Penulis: Blasius Narwadan, S.H