SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, pada Kamis (30/3/2023), memusnahkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 122, 66 gram milik tersangka Yuspin Topa (27).

Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling,S.H,M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 23.30 WIT, Tim Berantas BNNK Mimika mendapati seorang laki-laki membuang kaleng sprite yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus kecil narkotika diduga jenis tembakau sintetis dijalan Irigasi Timika, tepatnya depan pagar pom bensin mini.

"Tim langsung mengamankan barang tersebut dan mengejar laki-laki tersebut, sampai di jalan Kartini ujung tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial WM. Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus plastik klip bening kecil yang berisi narkotika diduga jenis tembakau sintetis," ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan asal-usul barang tersebut. Sekira pukul 01.30 dini hari, Senin (13/3/2023), Tim BNNK Mimika melakukan pengembangan asal-usul barang tersebut dan melakukan penggrebekan di rumah YT (27) yang beralamat di jalan Perintis Timika.

"Tim BNNK menemukan 2 bungkus plastik bening besar di belakang pintu kamar yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 122,53 gram dan 2 buah timbangan digital," ungkapnya.

Ini merupakan kali kedua YT ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2021 lalu.

“Ini sudah penangkapan kedua kalinya, sementara untuk pemeriksaan urine dengan alat yang kami punya, ternyata tersangka positif (narkoba), jadi kita masih terus mengembangkan kasus ini,” tutupnya.

BNNK Mimika didampingi perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Timika, perwakilan dari kepolisian, dan Humas RSUD kemudian bersama-sama memusnakan barang bukti Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut di halaman kantor BNNK Mimika.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy