SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Mimika, pada Kamis (30/3/2023), memusnahkan barang bukti narkotika
jenis tembakau sintetis seberat 122, 66 gram milik tersangka Yuspin Topa (27).
Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling,S.H,M.H menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 23.30 WIT,
Tim Berantas BNNK Mimika mendapati seorang laki-laki membuang kaleng sprite
yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus kecil narkotika diduga jenis tembakau
sintetis dijalan Irigasi Timika, tepatnya depan pagar pom bensin mini.
"Tim langsung mengamankan barang tersebut dan mengejar
laki-laki tersebut, sampai di jalan Kartini ujung tim berhasil mengamankan
seorang laki-laki yang mengaku berinisial WM. Saat digeledah, ditemukan 3
bungkus plastik klip bening kecil yang berisi narkotika diduga jenis tembakau
sintetis," ujarnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan asal-usul barang
tersebut. Sekira pukul 01.30 dini hari, Senin (13/3/2023), Tim BNNK Mimika melakukan
pengembangan asal-usul barang tersebut dan melakukan penggrebekan di rumah YT
(27) yang beralamat di jalan Perintis Timika.
"Tim BNNK menemukan 2 bungkus plastik bening besar di
belakang pintu kamar yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat
122,53 gram dan 2 buah timbangan digital," ungkapnya.
Ini merupakan kali kedua YT ditangkap dengan kasus yang sama
pada tahun 2021 lalu.
“Ini sudah penangkapan kedua kalinya, sementara untuk
pemeriksaan urine dengan alat yang kami punya, ternyata tersangka positif
(narkoba), jadi kita masih terus mengembangkan kasus ini,” tutupnya.
BNNK Mimika didampingi perwakilan dari pihak Kejaksaan
Negeri Timika, perwakilan dari kepolisian, dan Humas RSUD kemudian bersama-sama
memusnakan barang bukti Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut di halaman
kantor BNNK Mimika.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy