SALAM PAPUA (TIMIKA) – 14 tersangka kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) menyebutkan ada keterlibatan oknum aparat keamanan dalam aksi tersebut.

“14 tersangka mengaku adanya keterlibatan kurang lebih 5 atau 6 oknum aparat dalam kasus pencurian konsentrat ini. Oknum-oknum aparat itu juga sudah diproses, dalam hal ini sidang kode etik di kesatuannya,” ungkap Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Mimika, Andreansyah Pahlevi,S.H di halaman Kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (21/3/2023).

Andreansyah mengungkapkan, sejauh ini oknum-oknum aparat tersebut belum dihadirkan sebagai saksi dalam proses hukuman 14 tersangka yang merupakan karyawan PTFI dan non karyawan PTFI itu.

“Kita tidak ada koneksitas penanganan hukum untuk yang oknum aparat itu, tapi kalau sewaktu-waktu kita butuh alat bukti, maka oknum-oknum itu akan dihadirkan,” ujarnya.

Untuk penanganan kasus  ini telah ada 10 tersangka yang masuk tahap 2, sedangkan tahap 2 untuk 4 tersangka lainnya akan dilakukan pekan depan. Jika berkas tahap 2 bagi 14 tersangka ini telah lengkap, maka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Timika awal April 2023.

Disebutkan bahwa 6 dari 14 tersangka ini merupakan Security PTFI, aktor utamanya diperkirakan 2 orang yaitu 1 orang Security dan satu orang non karyawan PTFI.

“Dari 14 tersangka itu berkasnya dibagi menjadi 5, mereka masing-masing punya peran. Jadi kalau pun hanya mengangkat konsentrat, tapi kalau sudah masuk dalam kelompok ini, berarti ikut serta. Intinya peran sekecil apapun, berarti terlibat,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy