SALAM PAPUA (TIMIKA) – Di tengah momentum HUT Badan Narkotika Nasional (BNN) ke-21, personel Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pengedar ganja di Jalan Bougenville Timika, sekira pukul 14.30 WIT, Rabu (22/3/2023).

Pria berinisial MM ditangkap berdasarkan informasi dan pengembangan yang dilakukan oleh lima personel Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melalui KBO Satresnarkoba Ipda Rumthe. Personel Satresnarkoba menggiring MM ke kediamannya di perumahan BTS SP2 Timika.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar MM, Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa ganja yang tersimpan dalam kantong plastik berwarna merah. Barang bukti lainnya berupa beberapa bungkusan plastik klip warna putih ukuran kecil serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000.

Pantauan salampapua.com, pada saat dimintai keterangan, MM mengaku barang haram tersebut dibawanya dari Jayapura.

"Saya simpan dalam sepatu. Itu saya lakukan berulang kali sampai semua barang tiba di Timika," tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui berapa banyak ganja yang diedar MM,” ujar Iptu Andi.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy