SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berkas perkara mantan Kepada
Distrik (Kadistrik) Mimika Barat berinisial EKT, tersangka dugaan korupsi
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga 7 Kampung di Distrik Mimika Barat telah diserahkan
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
"Kita sudah serahkan ke Tipikor Jayapura beberapa hari
lalu, tinggal tunggu penetepan hari sidangnya," ungkap Kepala Kejari
Mimika, Meilany, Senin (4/9/2023).
Untuk diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi ini bergulir
sejak tahun 2021 dengan indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta, yang
mana berdasarkan keterangan tersangka EKT bahwa Rp 140 juta digunakan untuk membeli
bahan makanan serta BBM, sedangkan Rp 300 juta digunakan untuk kepentingan
pribadi.
Adapun pada pertengahan 2021 lalu seluruh kepala kampung di
Distrik Mimika Barat ikut diperiksa unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika.
Wartawan: Acik
Editor : Jimmy