SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pemuda berinisal MTA (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika lantaran dilaporkan mencabuli seorang anak permpuan yang masih berusia 6 tahun di Irigasi Ujung, Jalan Hasanuddin Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat kedua orang tua korban sedang pulang kampung di luar kota Timika. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak menjemput korban yang dititipkan di rumah salah satu kerabat orang tua korban di jalan Busiri. Pelaku mengiming-imingi korban untuk mengambil kue yang ada di kiosnya di Irigasi, Jalan Hasanuddin. Namun bukannya mengambil kue, saat tiba di kios, pelaku langsung memaksa korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut.

“Pelaku ajak korban ke kios di Irigasi, terus dia ajak korban ke dalam kios dan suruh korban baring lalu dia setubuhi. Korban mengadu ke orang tuanya pas kedua orang tuanya pulang dari kampungnya,” ungkap Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, Senin (25/9/2023).

Pelaku yang merupakan pengangguran itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32. Proses hukum akan dilakukan dan pelaku terancam UU perlindungan anak.

“Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan saat ini sudah mendekam di Rutan Polres di 32,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy