SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pemuda berinisal MTA
(22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika lantaran dilaporkan mencabuli
seorang anak permpuan yang masih berusia 6 tahun di Irigasi Ujung, Jalan Hasanuddin
Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat kedua orang tua korban
sedang pulang kampung di luar kota Timika. Pelaku melancarkan aksinya dengan
cara mengajak menjemput korban yang dititipkan di rumah salah satu kerabat
orang tua korban di jalan Busiri. Pelaku mengiming-imingi korban untuk mengambil
kue yang ada di kiosnya di Irigasi, Jalan Hasanuddin. Namun bukannya mengambil
kue, saat tiba di kios, pelaku langsung memaksa korban yang masih duduk di bangku
kelas 1 SD tersebut.
“Pelaku ajak korban ke kios di Irigasi, terus dia ajak
korban ke dalam kios dan suruh korban baring lalu dia setubuhi. Korban mengadu
ke orang tuanya pas kedua orang tuanya pulang dari kampungnya,” ungkap Kasie
Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, Senin (25/9/2023).
Pelaku yang merupakan pengangguran itu kini mendekam di
ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32. Proses hukum akan dilakukan dan pelaku
terancam UU perlindungan anak.
“Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan saat ini sudah
mendekam di Rutan Polres di 32,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy