SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba)
Polres Mimika berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu sekira
pukul 01.00 WIT di Jalur 3 bagian kanan,
Jalan Kakaktua, SP IV Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu
(16/9/2023).
Penangkapan terduga pengedar sabu berdasarkan laporan warga
ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman.
Iptu Andi saat dikonfirmasi salampapua.com menjelaskan bahwa
dua orang di antara 4 pengedar barang haram tersebut merupakan Ibu dan anak.
“Empat orang yang ditangkap di antaranya adalah Ibu dan anak
kandungnya. Mereka ditangkap di tempat yang sama,” ungkapnya kepada
salampapua.com melalui sambungan telepon.
Dijelaskan juga bahwa salah satu di antaranya yang
berinisial TI telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika atas
kasus yang sama.
Empat pengedar tersebut berinisial I (29) dengan barang
bukti 14 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal, 1 bundel
plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah bekas sedotan sebagai alat takar sabu,
1 buah alat timbang merk Camry, 1 buah buku tabungan bank, 1 ATM, dompet kecil
menyimpan sabu, buku catatan hasil penjualan sabu dan 1 handphone. Pelaku 2 berinisial
TI (22) dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone. Pelaku 3 berinisial BGEL
(24) dengan barang bukti 1 buah Handphone. dan pelaku 4 berinisial YSB (33)
dengan barang bukti 1 buah bong alat
hisap dan 1 buah Handphone.
Informasi penangkapan pengedar narkoba ini juga dibenarkan
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona,S.E bahwa pada saat penangkapan ada 2
orang saksi yang bersama-sama membantu
personel Satresnarkoba.
Hempy menuturkan, sekira pukul 00.30 WIT tim mendapat
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan
narkotika di sekitar jalan Bumi Kamoro Indah perumahan BTN Timika. Setelah
mendapatkan informasi, sekira pukul 01.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres
Mimika langsung melakukan pemantauan di salah satu rumah yang merupakan milik
salah satu DPO berinisial TI dengan perkara penyalahgunaan Narkoba.
Dengan sigap tim melakukan penggeledahan rumah yang dicurigai
dan berhasil menemukan pelaku TI bersama BGEL dan pelaku I (ibu kandung TI). Setelah
dinterogasi, pelaku I mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu yang diedarkan
tersebut merupakan miliknya yang mana pelaku menyimpannya di rumah kosan
temannya. Sebagiannya lagi paketan narkotika jenis sabu tersebut pelaku titip
di temannya yang berinisial BGEL.
"Selanjutnya tim membawa ke 4 pelaku beserta barang
buktinya masing masing menuju kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan
proses hukum lebih lanjut. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1)
dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotik,” jelasnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy