SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika melalui Koordinator Divisi Teknis Elisabeth Rahawarin menjelaskan
terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan dilakukannya
kampanye di lembaga pendidikan.
Saat ditemui salampapua.com, Kamis (21/9/2023), Elisabeth mengatakan
bahwa MK memutuskan boleh melakukan kampanye pada lembaga pendidikan berarti
boleh di kampus dan di sekolah.
Inti dari keputusan MK tersebut sebenarnya merujuk pada
kampanye pemilihan presiden dan konsepnya nasional. Namun untuk di Mimika kemungkinan konsepnya
adalah debat calon dan kita berharap agar semua diatur secara detail dalam petunjuk
teknis (Juknis).
“Rapat koordinasi terakhir di Makassar tanggal 13-14
September 2023 kita usulkan agar semua diatur dalam Juknis secara detail,
karena untuk sekolah harus yang SMA mengingat melibatkan pemilih pemula. Namun
di sekolah juga ada ASN, takutnya ASN yang masuk dalam kepanitiaan bertabrakan
dengan UU ASN yang dianggap berpolitik praktis," ujarnya.
Hingga saat ini KPU belum menyosialisasikan secara rinci
terkait putusan MK dimaksud mengingat belum masuk pada tahapan kampanye.
"Kami belum dapatkan petunjuk teknis kampanye, apalagi PKPU
tentang kampanye itu sementara direvisi," katanya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengaku
dirinya belum mengetahui secara utuh salinan putusan MK yang menyatakan tempat
pendidikan boleh menjadi lokasi kampanye. Ia pun belum dapat memberikan
komentar apapun.
“Saya belum mengetahui tentang putusan MK itu, saya tidak
bisa berikan komentar apa-apa, saya baca dulu supaya tidak memberikan respons
yang sepotong-sepotong untuk masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Hotel Grand
Tembaga Timika, Kamis (21/9/2023).
Wartawan : Acik/Evita
Editor : Jimmy