SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melalui Koordinator Divisi Teknis Elisabeth Rahawarin menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan dilakukannya kampanye di lembaga pendidikan.

Saat ditemui salampapua.com, Kamis (21/9/2023), Elisabeth mengatakan bahwa MK memutuskan boleh melakukan kampanye pada lembaga pendidikan berarti boleh di kampus dan di sekolah.

Inti dari keputusan MK tersebut sebenarnya merujuk pada kampanye pemilihan presiden dan konsepnya nasional.  Namun untuk di Mimika kemungkinan konsepnya adalah debat calon dan kita berharap agar semua diatur secara detail dalam petunjuk teknis (Juknis).

“Rapat koordinasi terakhir di Makassar tanggal 13-14 September 2023 kita usulkan agar semua diatur dalam Juknis secara detail, karena untuk sekolah harus yang SMA mengingat melibatkan pemilih pemula. Namun di sekolah juga ada ASN, takutnya ASN yang masuk dalam kepanitiaan bertabrakan dengan UU ASN yang dianggap berpolitik praktis," ujarnya.

Hingga saat ini KPU belum menyosialisasikan secara rinci terkait putusan MK dimaksud mengingat belum masuk pada tahapan kampanye.

"Kami belum dapatkan petunjuk teknis kampanye, apalagi PKPU tentang kampanye itu sementara direvisi," katanya.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengaku dirinya belum mengetahui secara utuh salinan putusan MK yang menyatakan tempat pendidikan boleh menjadi lokasi kampanye. Ia pun belum dapat memberikan komentar apapun.

“Saya belum mengetahui tentang putusan MK itu, saya tidak bisa berikan komentar apa-apa, saya baca dulu supaya tidak memberikan respons yang sepotong-sepotong untuk masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (21/9/2023).

Wartawan : Acik/Evita

Editor : Jimmy