SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengembangan wisata mangrove oleh Pemerintah Kabupaten Mimika di Poumako terkendala lahan yang diklaim milik perusahaan swasta.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Mimika, Jacob Toisuta mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara membangun tracking kurang lebih sepanjang 100 meter ke arah datar di area wisata mangrove Poumako. Tracking tersebut tidak dapat dibuat ke arah laut tembusan kampus biru karena ada perusahaan yang telah mengklaim sebagai lahan miliknya.

"Tracking itu tidak bisa dibuat ke arah laut supaya bisa tembus ke hutan mangrove yang ada di wilayah kampus biru, tapi persoalannya ada papan nama perusahaan yang mengklaim bahwa itu miliknya," ungkap pria yang akrab disapa Yopi Toisuta ini, Sabtu (30/9/2023).

Menurut dia, papan nama perusahaan tersebut berada di lahan milik Pemkab, tepatnya di depan Pos Polairud.

"Saya tidak bisa banyak bicara persoalan lahan karena itu kewenangan Bagian Pertanahan Pemkab," ujarnya.

Sejauh ini kunjungan masyarakat ke hutan Mangrove di Poumako sangat banyak. Setiap warga yang masuk ke dalam hutan Mangrove tersebut wajib membayar uang retribusi Rp 10.000.

"Sampai sekarang masih banyak yang berkunjung setiap hari Minggu ataupun hari-hari lainnya," katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy