SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengembangan wisata mangrove oleh
Pemerintah Kabupaten Mimika di Poumako terkendala lahan yang diklaim milik
perusahaan swasta.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga
(Disparbudpora) Kabupaten Mimika, Jacob Toisuta mengatakan bahwa saat ini
pihaknya sementara membangun tracking kurang lebih sepanjang 100 meter ke arah
datar di area wisata mangrove Poumako. Tracking tersebut tidak dapat dibuat ke
arah laut tembusan kampus biru karena ada perusahaan yang telah mengklaim sebagai
lahan miliknya.
"Tracking itu tidak bisa dibuat ke arah laut supaya
bisa tembus ke hutan mangrove yang ada di wilayah kampus biru, tapi persoalannya
ada papan nama perusahaan yang mengklaim bahwa itu miliknya," ungkap pria
yang akrab disapa Yopi Toisuta ini, Sabtu (30/9/2023).
Menurut dia, papan nama perusahaan tersebut berada di lahan
milik Pemkab, tepatnya di depan Pos Polairud.
"Saya tidak bisa banyak bicara persoalan lahan karena
itu kewenangan Bagian Pertanahan Pemkab," ujarnya.
Sejauh ini kunjungan masyarakat ke hutan Mangrove di Poumako
sangat banyak. Setiap warga yang masuk ke dalam hutan Mangrove tersebut wajib
membayar uang retribusi Rp 10.000.
"Sampai sekarang masih banyak yang berkunjung setiap
hari Minggu ataupun hari-hari lainnya," katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy