SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemkab Mimika melalui Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan hibah tunai senilai Rp 51.000.000.000
untuk pembangunan rumah ibadah tahun 2023.
Ptl. Kabag Kesra Setda Mimika, Aldi Padua mengungkapkan
bahwa hibah uang yang bersumber dari APBD-P 2023 itu berdasarkan peraturan
Bupati (Perbup) Mimika dengan dasar dari Kemendagri. Dari Rp 51 Miliar itu ada
sebesar Rp 48 Miliar untuk bantuan Masjid dan Gereja, serta selebihnya untuk
Wihara dan Pura.
"Tahun ini akan dikucurkan dananya berdasarkan proposal
yang masuk dan SK Bupati. Hibah itu ada untuk tempat ibadah yang bangun baru,
ada juga untuk yang sifatnya Rehab," ungkap Aldi saat ditemui salampapua.com,
Senin (20/11/2023).
Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara, maka
penyaluran hibah uang ini nantinya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) dan tim teknis dari Dinas PUPR sebagai tim pengawas.
Berdasarkan peraturan Kemendagri, bantuan hibah uang bagi
rumah ibadah tidak bisa disalurkan dua kali berturut-turut bagi satu tempat
ibadah. Dalam artian, jika satu tempat ibadah telah dapat bantuan tahun 2022,
maka tidak diperbolehkan lagi mendapat bantuan di tahun 2023.
"Tahun ini harus dilaksanakan penyalurannya dan
semuanya dilakukan sesuai aturan dari kementerian," tuturnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy