SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan,
Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Provinsi Papua Tengah Fred
James Boray mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi belum menerima
dokumen laporan dari Pemerintah Pusat terkait rencana pembangunan tambang Migas
di Agimuga, Kabupaten Mimika.
“Di Provinsi belum menerima laporan dari Pusat. Kenapa harus
kita yang terima, karena sebelum dilelang itu harus ada rekomendasi wilayah
yang diterbitkan oleh Gubernur,” ujarnya kepada salampapua.com saat ditemui di Timika,
Selasa (7/11/2023).
Namun menurut Fred, apabila ada investor yang ingin
berinvestasi ke suatu Daerah seharusnya tidak dilarang. Sebab apabila Daerah
tersebut ingin berkembang dengan cepat maka seharusnya membuka diri terhadap para
investor.
“Kalau menurut saya, kita tidak boleh larang. Jangan pakai
kapasitas adat untuk melarang, kalau ada masalahnya ya dibicarakan jangan bikin
susah ke depannya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, masyarakat salah apabila menilai
pembangunan suatu perusahaan akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, karena
setiap pembangunan perusahaan, sebelumnya akan dikeluarkan juga dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan yang disebabkan.
“Masyarakat tidak boleh langsung menjustifikasi bahwa
membuka lahan untuk Migas itu nanti terjadi kerusakan, namun nanti yang
berbicara itu akademisi Universitas yang menganalisis dampak lingkungan,
sehingga nanti Provinsi bisa menilai,” jelasnya.
Di sisi lain, Dia mengungkapkan terkait Galian C di
Kabupaten Mimika, Pemprov Papua Tengah hanya menerbitkan izin pada wilayah
Iwaka.
“Izin Batuan itu memang Provinsi yang mengeluarkan namun
semua itu ada rekomendasi dari Bupati (Mimika), ada dokumen lingkungan dari
Bupati yang diajukan ke Provinsi,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy