SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Provinsi Papua Tengah Fred James Boray mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi belum menerima dokumen laporan dari Pemerintah Pusat terkait rencana pembangunan tambang Migas di Agimuga, Kabupaten Mimika.

“Di Provinsi belum menerima laporan dari Pusat. Kenapa harus kita yang terima, karena sebelum dilelang itu harus ada rekomendasi wilayah yang diterbitkan oleh Gubernur,” ujarnya kepada salampapua.com saat ditemui di Timika, Selasa (7/11/2023).

Namun menurut Fred, apabila ada investor yang ingin berinvestasi ke suatu Daerah seharusnya tidak dilarang. Sebab apabila Daerah tersebut ingin berkembang dengan cepat maka seharusnya membuka diri terhadap para investor.

“Kalau menurut saya, kita tidak boleh larang. Jangan pakai kapasitas adat untuk melarang, kalau ada masalahnya ya dibicarakan jangan bikin susah ke depannya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, masyarakat salah apabila menilai pembangunan suatu perusahaan akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, karena setiap pembangunan perusahaan, sebelumnya akan dikeluarkan juga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang disebabkan.

“Masyarakat tidak boleh langsung menjustifikasi bahwa membuka lahan untuk Migas itu nanti terjadi kerusakan, namun nanti yang berbicara itu akademisi Universitas yang menganalisis dampak lingkungan, sehingga nanti Provinsi bisa menilai,” jelasnya.

Di sisi lain, Dia mengungkapkan terkait Galian C di Kabupaten Mimika, Pemprov Papua Tengah hanya menerbitkan izin pada wilayah Iwaka.

“Izin Batuan itu memang Provinsi yang mengeluarkan namun semua itu ada rekomendasi dari Bupati (Mimika), ada dokumen lingkungan dari Bupati yang diajukan ke Provinsi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy