SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika,
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas
atau Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Plt
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Robert Kambu, SE.,
didampingi oleh Sekretaris DPMPTSP, Arpanto Patandianan, S.T, yang dilaksanakan
di Hotel Cendrawasi 66 Timika, Rabu (20/12/2023).
Kegiatan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Kepala-Kepala Distrik, PT Freeport Indonesia (PTFI), Wakil Ketua Umum Kamar
Dagang dan Industri Nasional (Kadin) Mimika, Rusli Limpo, Perusahaan dan Pelaku
Usaha dengan menghadirkan dua Narasumber secara daring dari Kementrian
Investasi (BKPM), Wahyono, S.E dan Hesthi Setyopratiwi, S.P.
Robert Kambu saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika
menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal daerah akan
menarik investor agar melakukan kegiatan investasi untuk mendukung percepatan
ekonomi yang dapat berdampak pada peningkatan lapangan pekerjaan, kesejahteraan
dan pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika.
“Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan penanaman
modal ini, akan menarik dan merangsang investor melakukan penanaman modal di
Mimika,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, pemerintah dan para
investor ataupun calon investor, dapat saling bersinergi mendukung proses
pembangunan di Mimika.
''Terutama dalam bidang penanaman modal, yang berdampak baik
bagi Pemkab Mimika dan masyarakat Mimika, sehingga dapat terwujud Mimika cerdas,
aman, damai dan sejahtera," tutupnya.
Selanjutnya dalam pemaparan materinya secara daring Wahyono,
S.E mengungkapkan, capaian realisasi investasi pada triwulan III-2023 berhasil
menyerap tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 516.467 orang dan selama
Januari-September 2023 menyerap sebanyak 1.365.648 orang.
Sedangkan untuk Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) se-Indonesia Rp178,2 T (47,6%) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
se-Indonesia Rp196,2 T (52,4%)
“Dan untuk Papua Tengah pada PMDN masuk dalam peringkat
ke-36 dengan total investasi Rp 76,6 milyar dengan 278 proyek, sedangkan pada
PMA Papua Tengah masuk dalam peringkat ke-13 dengan total investasi Rp 243,7
US$, dengan 26 proyek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, maka Pemberian Insentif adalah dukungan
Kebijakan Fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan atau Investor
untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan adalah
penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat
dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk
meningkatkan investasi di daerah.
“Untuk kriteria masyarakat/investor yang memperoleh Insentif
dan kemudahan yang diatur dalam PP 24/2019, salah satunya yaitu, memberikan
kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja,
menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi
peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.
Wartawan: Evita
Penulis: Acik