SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas atau Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2023.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Robert Kambu, SE., didampingi oleh Sekretaris DPMPTSP, Arpanto Patandianan, S.T, yang dilaksanakan di Hotel Cendrawasi 66 Timika, Rabu (20/12/2023).

Kegiatan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala-Kepala Distrik, PT Freeport Indonesia (PTFI), Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin) Mimika, Rusli Limpo, Perusahaan dan Pelaku Usaha dengan menghadirkan dua Narasumber secara daring dari Kementrian Investasi (BKPM), Wahyono, S.E dan Hesthi Setyopratiwi, S.P.

Robert Kambu saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal daerah akan menarik investor agar melakukan kegiatan investasi untuk mendukung percepatan ekonomi yang dapat berdampak pada peningkatan lapangan pekerjaan,  kesejahteraan dan pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, akan menarik dan merangsang investor melakukan penanaman modal di Mimika,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, pemerintah dan para investor ataupun calon investor, dapat saling bersinergi mendukung proses pembangunan di Mimika.

''Terutama dalam bidang penanaman modal, yang berdampak baik bagi Pemkab Mimika dan masyarakat Mimika, sehingga dapat terwujud Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera," tutupnya.

Selanjutnya dalam pemaparan materinya secara daring Wahyono, S.E mengungkapkan, capaian realisasi investasi pada triwulan III-2023 berhasil menyerap tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 516.467 orang dan selama Januari-September 2023 menyerap sebanyak 1.365.648 orang.

Sedangkan untuk Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) se-Indonesia Rp178,2 T (47,6%) dan Penanaman Modal Asing (PMA) se-Indonesia Rp196,2 T (52,4%)

“Dan untuk Papua Tengah pada PMDN masuk dalam peringkat ke-36 dengan total investasi Rp 76,6 milyar dengan 278 proyek, sedangkan pada PMA Papua Tengah masuk dalam peringkat ke-13 dengan total investasi Rp 243,7 US$, dengan 26 proyek,” ujarnya.

Ia menjelaskan, maka Pemberian Insentif adalah dukungan Kebijakan Fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

“Untuk kriteria masyarakat/investor yang memperoleh Insentif dan kemudahan yang diatur dalam PP 24/2019, salah satunya yaitu, memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.

Wartawan: Evita

Penulis: Acik