SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu hari menjelang perayaan
Imlek 2026, Senin (16/2/2026), bagi KPU Kabupaten Mimika menjadi
hari di bawah bayang-bayang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mimika tahun 2024
yang berasal dari APBD Kabupaten Mimika, berjumlah total Rp 140.910.206.500.
Betapa tidak, melalui informasi yang salampapua.com berhasil
himpun, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan
dana hibah Pilkada Mimika, pada tanggal 16 Desember 2025 lalu, terdapat
penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti yang sesuai, dengan
total kebocoran anggaran Pilkada Mimika tersebut sebesar Rp 28 Miliar.
BPK kemudian merekomendasikan agar kebocoran anggaran yang
begitu fantastis dan tanpa bukti konkret tersebut agar dikembalikan ke kas
daerah dengan batas waktu selama 60 hari sejak rilisnya LHP BPK. Artinya, batas
akhir pengembaliannya adalah di hari ini, Senin (16/2/2026).
Namun berdasarkan informasi dari sumber yang berkompeten,
bahwa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kebocoran anggaran dimaksud,
yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mimika, baru mengembalikan sekitar
Rp 240 Juta, atau 0,85 persen.
Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus
Kia Ruma, kepada salampapua.com mengonfirmasi bahwa Komisioner KPU Kabupaten
Mimika telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti persoalan ini demi
menjaga marwah dan nama baik lembaga KPU Kabupaten Mimika.
“Kami komisioner sudah melakukan rapat pleno dan
merekomendasikan agar yang bertanggungjawab dalam mengelola keuangan di
internal KPU Kabupaten Mimika, untuk diberikan sanksi administratif.
Rekomendasi ini sudah kami kirimkan ke pihak KPU Pusat melalui KPU Provinsi. Sementara terkait
bentuk sanksi administratif yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,
termasuk konsekuensi hukum pidananya jika ada, bukan menjadi ranah kami,”
ujarnya.
Menurut Hyero, dalam LHP BPK tersebut, ada temuan juga
dimana semua komisioner dan staf KPU Kabupaten Mimika terdapat penggunaan
anggaran perjalanan dinas yang tidak mempunyai bukti yang sah.
“Di LHP BPK ada temuan penggunaan anggaran perjalanan dinas
semua komisioner dan staf yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami semua
kaget dan bingung, kami juga lupa apakah dana tersebut kami terima atau tidak.
Namun pastinya, kami semua, baik komisioner maupun staf, sudah mengembalikan
dana tersebut,” tuturnya.
Hyero menambahkan bahwa persoalan ini juga telah masuk dalam
proses penyelidikan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Mimika.
“Kami juga sudah dipanggil polisi dan jaksa juga sudah
memanggil Sekretaris dan Bendahara untuk mengklarifikasi persoalan temuan BPK
ini. Namun persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan,”
ungkapnya.
Untuk diketahui, setelah melewati batas waktu 60 hari dari
LHP BPK tersebut, BPK kemudian akan menyerahkan LHP dimaksud ke Pemkab Mimika
dan DPRK Mimika, untuk kemudian ditindaklanjuti. Setelah batas waktu yang
ditentukan tersebut, jika kebocoran dana hibah Plkada Mimika belum dapat
dikembalikan seutuhnya, maka persoalan ini mestinya telah masuk ke dalam ranah
hukum positif, atau hukum pidana.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, selaku
yang memimpin komisi yang bermitra dengan Kesbangpol Pemkab Mimika, sebagai OPD
teknis sumber dana hibah Pilkada Mimika, menegaskan bahwa pihaknya masih akan
mempelajari LHP BPK dan akan mendiskusikan dengan para anggota Komisi I DPRK
Mimika.
“Kami menunggu LHP BPK dan akan dipelajari dulu, kemudian
akan kami diskusikan bersama anggota Komisi I langkah yang akan dilakukan
selanjutnya, apakah akan dibentuk Pansus atau hal lainnya,” ujarnya.
Saat salampapua.com menghubungi Sekretaris KPU Kabupaten
Mimika untuk mengonfirmasi persoalan ini, nomor handphone yang bersangkutan
tidak aktif. (Red)

