SALAM PAPUA (TIMIKA) -
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, M.M sampaikan,
jabatanya masih berlanjut hingga akhir September 2024.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 dan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan, dan berakhir paling lama sampai dengan tahun 2024.
Atas putusan tersebut dengan tegas Johannes Rettob mengaku, siap melakukan
evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengawasi serta memeriksa keuangan,
juga pembangunan di lingkup Pemkab Mimika, sebagai mana yang tertuang dalam
undang -undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Secara khusus, mungkin Tuhan punya rencana yang lain,
dikasih waktu delapan bulan kedepan untuk menjabat agar kita bisa memperbaiki
Kabupaten ini, termasuk tata kelola pemerintahan, birokrasi dan pelayanan
kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung A Lantai Dua Kantor Pusat
Pemerintahan (Puspem), Jumat (22/12/2023).
Ia menilai saat ini Pemerintahan Kabupaten Mimika sedang
tidak baik-baik saja, dilihat dari kehadiran ASN di kantor Puspem yang semakin
berkurang, bahkan saat dirinya memimpin apel pagi suasana tersebut dapat
dilihat dengan jelas.
“Yang terjadi inikan dualisme, pertanyaannya siapa yang
membuat hal ini, apakah Bupati ataukah saya selaku Wakil Bupati. Jelas tidak. Dualisme
ini dibuat oleh orang-orang tertentu yang punya kepentingan yang selama ini
berada di zona nyaman. Mungkin mereka berfikir ketika saya banyak terlibat di
dalam Pemerintahan, maka kepentingan mereka tidak terwujud," ungkapnya.
Selama ini kata Johannes, dirinya hanya diam dan melihat
kondisi Pemerintahan yang menurutnya tidak lagi sehat.
"Saya sudah cukup lama berdiam diri, tetapi setelah
melihat keadaan ini, semakin lama saya diam, semakin lama mereka semakin kurang
baik, untuk itu delapan bulan ini saya akan jalankan kembali tugas saya sebagai
Wakil Bupati," tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor : Acik