SALAM PAPUA (TIMIKA) -  Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, M.M sampaikan, jabatanya masih berlanjut hingga akhir September 2024.

Hal itu sesuai  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 dan  memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan berakhir paling lama sampai dengan tahun 2024.

Atas putusan tersebut  dengan tegas Johannes Rettob mengaku, siap melakukan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengawasi serta memeriksa keuangan, juga pembangunan di lingkup Pemkab Mimika, sebagai mana yang tertuang dalam undang -undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Secara khusus, mungkin Tuhan punya rencana yang lain, dikasih waktu delapan bulan kedepan untuk menjabat agar kita bisa memperbaiki Kabupaten ini, termasuk tata kelola pemerintahan, birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung A Lantai Dua Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jumat (22/12/2023).

Ia menilai saat ini Pemerintahan Kabupaten Mimika sedang tidak baik-baik saja, dilihat dari kehadiran ASN di kantor Puspem yang semakin berkurang, bahkan saat dirinya memimpin apel pagi suasana tersebut dapat dilihat dengan jelas.

“Yang terjadi inikan dualisme, pertanyaannya siapa yang membuat hal ini, apakah Bupati ataukah saya selaku Wakil Bupati. Jelas tidak. Dualisme ini dibuat oleh orang-orang tertentu yang punya kepentingan yang selama ini berada di zona nyaman. Mungkin mereka berfikir ketika saya banyak terlibat di dalam Pemerintahan, maka kepentingan mereka tidak terwujud," ungkapnya.

Selama ini kata Johannes, dirinya hanya diam dan melihat kondisi Pemerintahan yang menurutnya tidak lagi sehat.

"Saya sudah cukup lama berdiam diri, tetapi setelah melihat keadaan ini, semakin lama saya diam, semakin lama mereka semakin kurang baik, untuk itu delapan bulan ini saya akan jalankan kembali tugas saya sebagai Wakil Bupati," tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor : Acik