SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Johannes Rettob akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Kewenangannya sebagai Wabup Mimika harus dilakukan, lantaran ia menilai carut marut birokrasi di lingkup Pemkab Mimika semakin menjadi-jadi.

Menurut pria yang akrab disapa John Rettob ini, selama 3 tahun ini dirinya selalu mengalah dengan segala situasi yang terjadi di pemerintahan daerah, namun di tahun 2024 ini ia akan tancap gas mempertajam tugas sebagai Kepala Daerah Mimika.

“Bupati dan Wakil Bupati itu sama, karena kami satu paket dipilih rakyat. Tugas Bupati adalah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan penanggung jawab keuangan, sementara tugas Wakil Bupati adalah pemeriksa pembangunan dan pemeriksa keuangan daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, Inspektorat harus melapor kepada dirinya dalam tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bila ada temuan, maka Wabup dengan kewenangannya memerintahkan untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Memang BPK ada pemeriksaan rutin, tapi Wakil Bupati juga bisa mendatangkan auditor BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi. Selama ini saya tidak lakukan, tapi sekarang terpaksa saya harus lakukan. Kalau ada temuan, larinya ke korupsi atau penggunaan dana yang salah, maka hukum bertindak! Tidak ada cara lain,” tegasnya.

Wabup John menjelaskan, seharusnya Kepala Badan Keuangan Daerah tidak boleh dipegang oleh pelaksana tugas (Plt) karena tugasnya berkaitan dengan pencairan keuangan.

“Bendahara umum daerah tidak boleh jabatan Plt, harus definitif. Ini kesalahan besar yang dilakukan. Selama tiga tahun saya mengalah, semakin ke sini semakin menjadi-jadi (penyelewengan tugas birokrasi),” sebutnya.

Contoh lainnya, kata dia, ada tagihan yang tidak lunas dibayarkan sampai di tanggal 31 Desember 2023 kemarin, sehingga menjadi beban hutang daerah yang harus dibayarkan setelah perubahan APBD Induk 2024.

“Tagihan Rp 600 juta dibayar baru Rp 300 juta, alasannya salah input. Tapi saat sudah dibenahi dokumen pembayarannya, tapi pejabatnya pergi ke Israel, maka jatuhnya jadi hutang. Nanti bisa dibayar sesudah APBD Perubahan, sesudah diperiksa BPK,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah rolling jabatan di akhir tahun 2023 lalu, ternyata banyak pejabat yang dilantik tanpa mengantongi SK, namun tetap melakukan pencairan keuangan. Hal ini menurutnya merupakan kesalahan dalam aturan manajemen ASN.

“Terkait dengan rolling jabatan (yang lalu), tidak taat pada aturan Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, utamanya UU 23 tahun 2014 tentang Norma Strandar Prosedur dan Kriteria (NSPK), ini semua dilanggar pemerintah daerah,” tuturnya.

Namun demikian masih ada juga pejabat ASN yang sadar bahwa rolling jabatan menabrak aturan, sehingga beberapa ASN mengajukan surat pengunduran diri.

“Saat ini sudah banyak surat pengunduran diri yang dibuat oleh banyak pejabat, yang dipindahkan tidak mau melanjutkan. Ada Pak Bakri Camat Mimika Timur, dia pangkat 4a eselon III tiba-tiba diganti oleh seorang yang pangkatnya 2b, sementara Pak Bakri jadi sekretaris Camat. Ini gila namanya. Makanya dia mengundurkan diri,” beber Wabup John.

Selain itu banyak juga ASN yang tidak tahu dipindahkan ke OPD mana sehingga tidak tahu akan menerima gaji dari mana. Ini terjadi karena kesalahan kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen yakni Kepala BPKAD Mimika.

“Jadi sekarang mereka cari-cari gaji mereka ada di mana (penempatan). Karena di tempat tugas yang lama sudah tidak ada nama, tidak tahu pindah ke mana, karena tidak pernah dibacakan dalam rolling. Itu kesalahan fatal yang dilakukan. Akibatnya pegawai-pegawai yang jadi korban akan diblok sistem kepegawaian dari BKN, termasuk gajinya diblok. Gaji tidak boleh dipindahkan tanpa SK. Ini kesalahan besar yang dilakukan oleh Jania Basir (Kepala BPKAD). Ini pelanggaran NSPK sehingga saya perintahkan agar dikembalikan daftar gaji sebelum ada SK perorangan. Tidak ada cerita dipindahkan gaji berdasarkan lampiran naskah pelantikan yang kolektif, apalagi dibaca lain yang tertulis lain. Ini kan ada rekam jejak digital, baik video maupun rekaman suara,” tegasnya.

Editor: Jimmy