SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Umum tingkat Distrik (Pandis) Mimika Baru (Miru) Fransiskus Xaverius
Leftungun mengatakan bahwa penonaktifan sementara yang dialami Pandis Miru dilakukan
secara sepihak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.
Hal ini diungkapkannya saat melakukan Jumpa Pers yang
dilaksanakan di Cafe Flash Jalan Hasanudin Timika, Papua Tengah Selasa
(20/2/2024).
Menurutnya, penonaktifan harus dilakukan secara bertahap,
namun yang terjadi Bawaslu Mimika hanya memberikan surat pemberhentian
sementara melalui pesan WhatsApp.
“Kita bertiga akan memberikan surat klarifikasi terkait
penonaktifan Pandis. Jelas kita menolak surat pemberhentian ini dan kita akan
melakukan somasi kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan surat itu akan ditembuskan
ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Pandis Miru yang turut dinonaktifkan sementara
meminta Bawaslu Mimika untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian tersebut,
sebab menurut Dia, Pandis Miru telah melakukan seluruh tahapan pekerjaannya
dengan baik dan benar.
“Kami minta Bawaslu Mimika berikan kejelasan apa
permasalahannya sampai kita diberhentikan?, Padahal selama ini komunikasi Pandis
bersama Bawaslu Mimika sangat baik,” ungkapnya.
Pandis lainnya yang juga dinonaktifkan sementara, Nian
Undayani Sarsa mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima atas surat yang
diberikan Bawaslu Mimika, dimana isi dari surat tersebut menyatakan bahwa
keputusan pemberhentian dikarenakan Pandis ditinjau tidak mampu melakukan
pengawasan.
“Bagaimana bisa ada putusan kami tidak mampu menjalankan
tugas, sedangkan kami di Miru selalu melakukan tugas terlebih dahulu dari
Distrik lainnya. Kita saja tidak mendapatkan Bimtek, namun kami menjalankan
tugas sudah dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya menjadi wadah bagi Pandis dan
menjadi pembina apabila ada kesalahan yang dilakukan Pandis. Bahkan tidak ada
mediasi atau pemanggilan atas pemberhentian sementara Pandis tersebut.
“Kami berharap surat pemberhentian ini bisa dicabut dan kami
bisa terus melakukan tugas kami sesuai masa jabatan kami hingga bulan April 2024,
supaya kami bisa mengikuti perhitungan surat suara hingga selesai,” jelasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy