SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Distrik (Pandis) Mimika Baru (Miru) Fransiskus Xaverius Leftungun mengatakan bahwa penonaktifan sementara yang dialami Pandis Miru dilakukan secara sepihak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.

Hal ini diungkapkannya saat melakukan Jumpa Pers yang dilaksanakan di Cafe Flash Jalan Hasanudin Timika, Papua Tengah Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, penonaktifan harus dilakukan secara bertahap, namun yang terjadi Bawaslu Mimika hanya memberikan surat pemberhentian sementara melalui pesan WhatsApp.

“Kita bertiga akan memberikan surat klarifikasi terkait penonaktifan Pandis. Jelas kita menolak surat pemberhentian ini dan kita akan melakukan somasi kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan surat itu akan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Pandis Miru yang turut dinonaktifkan sementara meminta Bawaslu Mimika untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian tersebut, sebab menurut Dia, Pandis Miru telah melakukan seluruh tahapan pekerjaannya dengan baik dan benar.

“Kami minta Bawaslu Mimika berikan kejelasan apa permasalahannya sampai kita diberhentikan?, Padahal selama ini komunikasi Pandis bersama Bawaslu Mimika sangat baik,” ungkapnya.

Pandis lainnya yang juga dinonaktifkan sementara, Nian Undayani Sarsa mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima atas surat yang diberikan Bawaslu Mimika, dimana isi dari surat tersebut menyatakan bahwa keputusan pemberhentian dikarenakan Pandis ditinjau tidak mampu melakukan pengawasan.

“Bagaimana bisa ada putusan kami tidak mampu menjalankan tugas, sedangkan kami di Miru selalu melakukan tugas terlebih dahulu dari Distrik lainnya. Kita saja tidak mendapatkan Bimtek, namun kami menjalankan tugas sudah dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya menjadi wadah bagi Pandis dan menjadi pembina apabila ada kesalahan yang dilakukan Pandis. Bahkan tidak ada mediasi atau pemanggilan atas pemberhentian sementara Pandis tersebut.

“Kami berharap surat pemberhentian ini bisa dicabut dan kami bisa terus melakukan tugas kami sesuai masa jabatan kami hingga bulan April 2024, supaya kami bisa mengikuti perhitungan surat suara hingga selesai,” jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy