SALAM PAPUA (TIMIKA) – Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme mengungkapkan
bahwa pasca Pemilu 2024 terdapat 26 laporan dugaan pelanggaran yang diterima
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mulai dari dugaan pelanggaran
pencoretan Caleg, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga netralitas
penyelenggara Pemilu di TPS.
“Pelaporan ini banyak sekali, termasuk juga adanya dugaan
Kepala Distrik hingga perangkat Desa yang terlibat mendukung salah satu Caleg, ada
juga laporan soal money politic (politik uang),” ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Diana mengatakan, semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti,
namun hingga saat ini belum ada satupun yang diregistrasi karena masih
mengumpulkan bukti-bukti otentik.
“Semua pengaduan belum kita registrasi, jadi 26 laporan itu
masih masuk dalam status dugaan saja,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari laporan-laporan yang diterima tersebut
ada potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Distrik di dalam
Kota Timika untuk pemilihan Caleg DPRD Kabupaten. Namun untuk itu saat ini
Bawaslu Mimika belum dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan PSU.
“Ada potensi PSU di tiga Distrik di dalam Kota seperti
Distrik Mimika Baru, Wania dan satunya lagi masih belum bisa saya katakan. Dugaan
sementara bila melihat laporan yang masuk ke kami, pelanggaran terkait pemilihan
suara Caleg DPRD Kabupaten yang tidak sesuai prosedur. Bawaslu juga belum dapat
memilah-milahkan laporan sesuai tingkatan persoalan di lapangan dan terkait laporan
C1 HASIL yang tidak didistribusikan bersamaan dengan kotak suara pada 14 Februari
lalu murni human error tapi KPU sudah melengkapinya,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy