SALAM PAPUA (TIMIKA) - Memasuki hari kedua Masa Tenang
Pemilu 2024, sampah bekas alat peraga kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg)
menghiasi wajah kota Timika.
Bundaran Timika Indah yang merupakan icon perdamaian
Kabupaten Mimika menjadi saksi perbuatan oknum-oknum yang sengaja meninggalkan
sampah APK.
"Harusnya Parpol atau Caleg pemilik APK yang
bertanggungjawab. Kalau memang dilepas, berarti harus diangkut dan buang ke TPS
atau ke TPA Iwaka," ungkap Kasie Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Mimika kepada salampapua.com, Senin (12/2/2024).
Aris mengaku berdasarkan hasil rapat bersama, yang
mengamankan APK adalah tugas DispolPP, tapi kondisi yang saat ini terjadi
merupakan ulah pemilik APK.
Sementara seorang warga Timika Indah mengaku bahwa yang
menurunkan APK merupakan tim sukses masing-masing Parpol.
"Saya lihat itu orang-orang Parpol yang turunkan
lembaran-lembaran APK itu," ujar warga yang tidak ingin namanya dipublish.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy