SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ditangkap Satresnarkoba Polres
Mimika atas kepemilikan 3.151 pil dextromethorpan pada 1 Januari 2024, seorang
ibu rumah tangga berinisal SK alias Fani (29) mengaku pil terlarang tersebut
dipakai untuk mengobati stroke.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman mengungkapkan
bahwa hal tersebut hanyalah alasan dari pelaku, karena apapun alasannya pil
dextromethorpan tidak boleh dipakai, sehingga yang bersangkutan tetap diproses
hukum.
"Memang itu alasannya, tetapi secara medis itu sangat
dilarang, sehingga yang bersangkutan tetap diproses hukum," ungkap AKP
Sudirman, Sabtu (3/2/2024).
Perempuan yang telah memiliki satu orang anak tersebut juga mengaku
bahwa ribuan pil tersebut milik suaminya yang telah masuk daftar pencarian
orang (DPO).
"Saat ditangkap, ibu itu mengaku hanya diperintah orang
lain, tetapi dirinya juga menggunakan pil itu untuk obat stroke dan
menghilangkan rasa capek (doping)," katanya.
Fani diamankan di depan kantor jasa pengiriman Sicepat
Timika di Jalan Megantara saat mengambil paket dextromethorpan yang dikirim
dari Tanggerang Banten, Jawa Barat. Selain Fani, di hari yang sama juga
Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Andi Sudirman juga mengamankan satu orang
pemakai sekaligus pengedar berinisial AS alias Aldi.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy