SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan/Distrik Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang sesuai undangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) Mimika Baru diselenggarakan pada pukul 14.00 WIT, Minggu (18/2/2024), dinyatakan ditunda atas alasan lantaran ketidakhadiran pihak pengawas Pemilu tingkat Distrik (Pandis).

Rapat pleno tersebut awalnya telah dibuka oleh Ketua PPD Miru Thomas Edison Pigai dan dihadiri anggota PPD Miru serta saksi-saksi, baik dari saksi tingkat cabang tim pemenangan Capres-Cawapres, saksi perwakilan setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu maupun saksi DPD, yang digelar di graha Emeneme Yauware Timika, Minggu (18/2/2024).

Tampak pihak keamanan TNI-Polri berada di lokasi untuk melakukan penjagaan saat rapat pleno digelar.

Namun dalam sambutan di pembukaan kegiatan, Ketua PPD Miru, Thomas Edison Pigai mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno ditunda hingga hari Senin pagi (19/2/2022) karena pada kesempatan tersebut tidak dihadiri pihak Pandis.

“Hari ini kita lakukan pembukaan saja, Senin baru kita lakukan perhitungan. Penundaan ini dikarenakan 3 Pengawas Distrik (Pandis) telah di non-aktifkan sementara oleh Bawaslu Mimika dan untuk sementara diambil alih oleh Bawaslu Mimika. Namun hingga saat ini (dibukanya kegiatan), pihak Bawaslu belum hadir, sehingga kita tidak bisa melakukan rapat pleno perhitungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan menjelaskan, terkait pengawasan pleno di Distrik Miru akan diambil alih Bawaslu Mimika, sedangkan untuk penon-aktifan Pandis Miru dirinya belum dapat berkomentar.

“Untuk saat ini saya belum bisa komentar, nanti kami selesaikan dulu masalah internalnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu pada pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dalam hal saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan.

Sementara untuk teknis proses pelaksanaan perhitungan suara, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024 tersebut dalam pasal 15 di antaranya disebutkan pada ayat 6 poin c disebutkan PPK/PPD membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir C HASIL untuk semua tingkatan pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi. Kemudian pada ayat 6 poin d disebutkan bahwa PPK/PPD menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik. Selanjutnya dalam pasal 6 poin g disebutkan PPK/PPD mempersilahkan saksi dan Panwaslu Kecamatan/Distrik mencocokkan data dalam formulir C HASIL SALINAN untuk semua tingkatan yang dimilikinya dengan data dalam formulir C HASIL yang ditempelkan serta data dan foto dalam Sirekap.

Penulis: Evita/Jimmy

Editor: Jimmy