SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba Polres
Mimika berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AB (36) di Jalan
Busiri Ujung Timika, Kabupaten Mimika, sekira pukul 07.00 WIT, Jumat
(23/2/2024).
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman saat
dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa saat hendak
ditangkap, pelaku pengedar barang terlarang tersebut sempat mengelak. Namun pelaku
akhirnya pasrah saat ditemukan barang
bukti yang disimpan (ditempel) di sekitar TKP penangkapan.
"Betul hari ini ada penangkapan pengedar di jalan
Busiri Ujung," ungkap AKP Andi, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona
menjelaskan bahwa tim Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan barang
bukti berupa 54 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu, 18
paket plastik sedotan bening kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah Handphone,
1 unit motor Beat dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah.
Ipda Hempy mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi
terkait seseorang yang dicurigai merupakan pengedar narkotika. Tim membawa
pelaku menuju alamat tempelan di 18 titik dan di setiap titik ditemukan barang
bukti sebanyak 18 paket plastik kecil shabu milik pelaku.
"Tim membawa pelaku AB menuju kediamannya di jalan
Pattimura, Gang Makmur. Di tempat tinggalnya itu juga ditemukan paket Shabu milik
pelaku sebanyak 54 paket yang disimpan di dalam kandang ayam, samping rumahnya.
Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika
di Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU
RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy