SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pesta demokrasi melalui Pemilihan
Umum (Pemilu) 2024 sudah digelar di hari kasih sayang saat ini, Rabu
(14/2/2024), namun ironisnya cukup banyak masyarakat yang mengaku kecewa karena
adanya potensi kecurangan atau pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara
(TPS), tepatnya di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Adapun beberapa potensi kecurangan dimaksud di antaranya
seperti KPPS menerima warga yang mendapat undangan untuk mencoblos di TPS namun
namanya tidak tercatat di DPT, sementara warga yang justru ada namanya di DPT
tidak diizinkan menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut. Ada juga warga yang
menyebutkan bahwa dirinya terdaftar sebagai DPT di TPS tertentu namun tidak
diizinkan mencoblos lantaran kertas suara sudah dicoblos oknum-oknum tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Koordiv Pencegahan, Panmas dan
Humas Bawaslu Mimika, Salahuddin Renyaan
mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 20 laporan yang masuk ke
sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika terkait potensi
kecurangan tersebut.
Salahuddin mengatakan bahwa Bawaslu tidak dapat mengakomodir
laporan warga jika hanya berdasarkan suara lisan tanpa adanya bukti yang valid
seperti foto, rekaman video atau bukti lainnya terkait potensi kecurangan
tersebut.
Namun Salahuddin tidak menampik bahwa dapat dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut jika memang terbukti terdapat
kecurangan sebagaimana laporan yang diterima Gakkumdu.
“Memang saat ini sudah masuk sekitar 20 laporan terkait
potensi kecurangan tersebut. Namun Bawaslu atau Gakkumdu tidak serta merta akan
merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tertentu yang menjadi objek dari laporan
warga yang masuk. Bawaslu dan/atau Gakkumdu masih harus melakukan rapat
internal untuk membahas keabsahan laporan potensi kecurangan di TPS dengan
melihat bukti-bukti yang masuk,” ujarnya kepada salampapua.com, Rabu
(14/2/2024).
Salahuddin mengimbau kepada warga yang sekiranya menemukan
adanya potensi kecurangan di TPS-TPS tertentu, agar langsung menyampaikan
laporannya ke Sentra Gakkumdu Mimika dengan membawa KTP pelapor dan disertai
bukti yang valid.
Dia menambahkan bahwa setiap Pandis dan saksi-saksi yang
berada di setiap TPS agar bekerja dengan baik dan transparan untuk mengantisipasi
terjadinya berbagai pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mimika.
Penulis/Editor: Jimmy