SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah digelar di hari kasih sayang saat ini, Rabu (14/2/2024), namun ironisnya cukup banyak masyarakat yang mengaku kecewa karena adanya potensi kecurangan atau pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Adapun beberapa potensi kecurangan dimaksud di antaranya seperti KPPS menerima warga yang mendapat undangan untuk mencoblos di TPS namun namanya tidak tercatat di DPT, sementara warga yang justru ada namanya di DPT tidak diizinkan menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut. Ada juga warga yang menyebutkan bahwa dirinya terdaftar sebagai DPT di TPS tertentu namun tidak diizinkan mencoblos lantaran kertas suara sudah dicoblos oknum-oknum tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Koordiv Pencegahan, Panmas dan Humas Bawaslu Mimika, Salahuddin  Renyaan mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 20 laporan yang masuk ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika terkait potensi kecurangan tersebut.

Salahuddin mengatakan bahwa Bawaslu tidak dapat mengakomodir laporan warga jika hanya berdasarkan suara lisan tanpa adanya bukti yang valid seperti foto, rekaman video atau bukti lainnya terkait potensi kecurangan tersebut.

Namun Salahuddin tidak menampik bahwa dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut jika memang terbukti terdapat kecurangan sebagaimana laporan yang diterima Gakkumdu.

“Memang saat ini sudah masuk sekitar 20 laporan terkait potensi kecurangan tersebut. Namun Bawaslu atau Gakkumdu tidak serta merta akan merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tertentu yang menjadi objek dari laporan warga yang masuk. Bawaslu dan/atau Gakkumdu masih harus melakukan rapat internal untuk membahas keabsahan laporan potensi kecurangan di TPS dengan melihat bukti-bukti yang masuk,” ujarnya kepada salampapua.com, Rabu (14/2/2024).

Salahuddin mengimbau kepada warga yang sekiranya menemukan adanya potensi kecurangan di TPS-TPS tertentu, agar langsung menyampaikan laporannya ke Sentra Gakkumdu Mimika dengan membawa KTP pelapor dan disertai bukti yang valid.

Dia menambahkan bahwa setiap Pandis dan saksi-saksi yang berada di setiap TPS agar bekerja dengan baik dan transparan untuk mengantisipasi terjadinya berbagai pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mimika.

Penulis/Editor: Jimmy