SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, H. Nastur Ahmad mengatakan bahwa pihaknya
gencar mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh hingga satu hari menjelang hari
raya Idul Fitri 1445H/2024M, dan dapat tersalurkan dengan baik kepada semua yang
membutuhkan.
"Kami sarankan supaya penyerahan zakat terselesaikan
sebelum khatib naik mimbar, atau satu hari sebelum hari raya sehingga bisa
tersalurkan dengan baik dan manfaatnya bisa memberkahi fakir miskin selaku
penerima. Bahkan para fakir penerima zakat BAZNAS ini pun bisa membagikan
berkah lagi bagi yang lainnya," ujar H Nastur kepada salampapua.com, Kamis
(28/3/2028).
Berdasarkan keputusan pada sidang isbath tanggal 16 Maret
2024, pemberian zakat bisa berupa uang dan bisa berupa beras. Namun sejauh
ini lebih banyak warga yang memberikan zakat berupa uang.
BAZNAS telah menempatkan 8 posko di luar posko induk
pembayaran zakat di Timika untuk melayani pemberi zakat yang aktivitasnya
mobile. Selain posko-posko tersebut, juga dapat disalurkan melalui Masjid dan
perkumpulan yang telah diberikan izin BAZNAS sebagai unit pengumpul zakat
(UPZ).
"Semua Masjid di Timika diberikan izin oleh BAZNAS
untuk mengumpulkan zakat dari jemaahnya. Posko-posko lainnya ada dua di Jalan
Hasanudin, dua jalan Budi Utomo, dan Pin selular Koperapoka, supaya lebih dekat
dengan masyarakat," katanya.
H. Nastur menegaskan, agar zakat tidak disalahgunakan, maka
penyaluran yang dilakukan BAZNAS wajib menerapkan aman syariah dan diberikan
kepada yang benar-benar membutuhkan di antaranya fakir miskin, amil,
mualaf dan janda.
"Penyaluran zakat itu harus aman syariah dan zakat ini
tidak boleh dipakai untuk main-main," tegasnya.
Zakat pun harus sesuai dengan regulasi, karena zakat telah
menjadi lembaran negara yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun
2011. Selanjutnya harus aman NKRI yang
berarti BAZNAS bersinergi dengan pemerintah Indonesia, karena pemerintah mempunyai
program pengentasan kemiskinan dan Indonesia sejahtera.
"Kalau sudah diatur dalam undang-undang, berarti
ada sanksi yang akan dikenakan kalau melanggar," tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy