SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, H. Nastur Ahmad mengatakan bahwa pihaknya gencar mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh hingga satu hari menjelang hari raya Idul Fitri 1445H/2024M, dan dapat tersalurkan dengan baik kepada semua yang membutuhkan.

"Kami sarankan supaya penyerahan zakat terselesaikan sebelum khatib naik mimbar, atau satu hari sebelum hari raya sehingga bisa tersalurkan dengan baik dan manfaatnya bisa memberkahi fakir miskin selaku penerima. Bahkan para fakir penerima zakat BAZNAS ini pun bisa membagikan berkah lagi bagi yang lainnya," ujar H Nastur kepada salampapua.com, Kamis (28/3/2028).

Berdasarkan keputusan pada sidang isbath tanggal 16 Maret 2024, pemberian zakat bisa berupa uang dan bisa berupa beras. Namun sejauh ini lebih banyak warga yang memberikan zakat berupa uang.

BAZNAS telah menempatkan 8 posko di luar posko induk pembayaran zakat di Timika untuk melayani pemberi zakat yang aktivitasnya mobile. Selain posko-posko tersebut, juga dapat disalurkan melalui Masjid dan perkumpulan yang telah diberikan izin BAZNAS sebagai unit pengumpul zakat (UPZ).

"Semua Masjid di Timika diberikan izin oleh BAZNAS untuk mengumpulkan zakat dari jemaahnya. Posko-posko lainnya ada dua di Jalan Hasanudin, dua jalan Budi Utomo, dan Pin selular Koperapoka, supaya lebih dekat dengan masyarakat," katanya.

H. Nastur menegaskan, agar zakat tidak disalahgunakan, maka penyaluran yang dilakukan BAZNAS wajib menerapkan aman syariah dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan di antaranya  fakir miskin, amil, mualaf dan janda.

"Penyaluran zakat itu harus aman syariah dan zakat ini tidak boleh dipakai untuk main-main," tegasnya.

Zakat pun harus sesuai dengan regulasi, karena zakat telah menjadi lembaran negara yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011.  Selanjutnya harus aman NKRI yang berarti BAZNAS bersinergi dengan pemerintah Indonesia, karena pemerintah mempunyai program pengentasan kemiskinan dan Indonesia sejahtera.

"Kalau sudah diatur dalam undang-undang, berarti ada sanksi yang akan dikenakan kalau melanggar," tuturnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy