SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Mimika memprotes kehilangan 1.288 suara bagi
Caleg Kabupatennya di Distrik Alama dan Agimuga saat pleno rekapitulasi Pemilu
2024 tingkat Kabupaten.
Hal ini diungkapkan Ketua DPC Partai Gelora Mimika Maria F. Kotorok,
yang didampingi Wakil Ketua DPC Antonius Kemong dan Sekretaris DPC Rahmad, saat
menggelar jumpa pers di kediaman Wakil Ketua DPC Partai Gelora Mimika, Jalan
Cenderawasih Timika, Senin (4/3/2023).
Maria mengungkapkan bahwa kehilangan suara tersebut
diketahui pada salah satu Caleg Partai Gelora saat pleno tingkat Distrik Alama memperoleh
968 suara, namun saat pleno Kabupaten justru Caleg tersebut memperoleh 0 suara.
Sama halnya juga dengan Distrik Agimuga yang seharusnya mendapatkan 320 suara.
Dia menegaskan, saat pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di
tingkat Distrik, saksi dari Partai Gelora tidak diberikan salinan Form D HASIL,
meski begitu pihaknya memiliki bukti lapangan yang kuat berupa foto salinan C
HASIL dan Salinan D HASIL, serta bukti-bukti lainnya yang dinilai cukup
memastikan bahwa Caleg dimaksud memperoleh suara di lapangan.
“Jelas ini sangat merugikan Partai Gelora, saat Pleno
Kabupaten saksi kita diusir dari ruangan karena saksi kami protes kehilangan
suara. Kami protes karena punya bukti, namun dianggap KPU menghambat jalannya
Pleno. Seharusnya saat Pleno, KPU bisa melakukan perbaikan,” tegasnya.
Hal ini membuat dirinya menilai KPU Kabupaten Mimika sangat
tergesa-gesa dalam melakukan pengesahan pleno di Distrik Agimuga dan Alama,
padahal menurutnya ada banyak kecurangan dalam pleno rekapitulasi tersebut.
“Seharusnya kami diberi ruang untuk mendapatkan hak suara
yang kami dapat dari masyarakat. Kami minta kepada Ketua KPU Mimika agar menarik
kembali palu pengesahan atas dua Distrik tersebut, sebab hak suara yang kami
dapatkan yang harus disahkan,” ujarnya.
Dirinya sadar bahwa sebagai peserta Pemilu pastinya
dilindungi oleh Undang-Undang (UU) dan tentu KPU juga sebagai penyelenggara
mengikuti aturan sesuai UU, sehingga dia berharap KPU Mimika dapat membuka
ruang seluas-luasnya kepada peserta Pemilu.
“Kami harap Panwas tidak hanya duduk diam saja jika terjadi
kecurangan, kami pun tetap akan proses ketidakadilan ini karena semua ada
hukumnya,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy